Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Harta Kekayaan Pejabat Publik Tak Wajar: Fenomena Tajir Melintir di Indonesia

8 Maret 2023   19:13 Diperbarui: 9 Maret 2023   07:47 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang dengan cara pembelian saham palsu. Pejabat korup dapat membeli saham palsu dari perusahaan yang mereka kontrol atau saham yang tidak memiliki nilai atau tidak memiliki aset. Mereka kemudian dapat menjual saham tersebut ke investor lain. Celakanya investor lain itu tidak tahu bahwa saham tersebut tidak berharga, sehingga mencuci uang hasil korupsi mereka melalui pembelian dan penjualan saham.

Modus lain adalah manipulasi pasar saham, pembiayaan saham palsu hingga pengambilalihan perusahaan atau melakukan merger dengan perusahaan lain. Intinya mereka ingin mengendalikan saham dan mencuci uang hasil korupsi mereka melalui penjualan atau penebusan saham.

Dalam semua kasus tersebut, kepemilikan saham digunakan sebagai alat untuk mencuci uang hasil korupsi dan menyembunyikan sumber uang yang tidak sah. Namun, dengan upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat, pihak berwenang dapat lebih mudah melacak dan mengungkap modus pencucian uang yang menggunakan kepemilikan saham.

Kepemilikan Puluhan Rekening Seorang Pejabat

Pejabat punya banyak rekening itu boleh-boleh saja. Di beberapa negara, peraturan tentang jumlah rekening bank yang dapat dimiliki oleh satu orang atau entitas tidak dibatasi. Ini memungkinkan pejabat atau individu lain dapat memiliki banyak rekening bank. Masyarakat menyebutnya sebagai rekening gendut. Namun, jumlah rekening bank yang dimiliki oleh seseorang juga dapat tergantung pada banyak faktor, seperti kebutuhan bisnis, kepentingan investasi, atau kebutuhan pribadi.

Beberapa pejabat mungkin memiliki banyak rekening bank sebagai cara untuk menyembunyikan uang yang diperoleh secara tidak sah atau melakukan pencucian uang. Dalam hal ini, memiliki banyak rekening bank dapat menjadi salah satu modus operandi untuk menyembunyikan sumber dan jejak uang hasil korupsi mereka, serta memperoleh akses mudah untuk mengakses uang tersebut.

Namun, memiliki banyak rekening bank tidak selalu mencerminkan tindakan yang tidak sah atau tidak bermoral. Ada banyak alasan lain mengapa seseorang mungkin memiliki banyak rekening bank, seperti untuk mengatur keuangan pribadi, menyimpan uang untuk keperluan bisnis, atau untuk menghindari risiko keuangan. Penting untuk diingat bahwa memiliki banyak rekening bank sendiri tidak ilegal atau mencurigakan, namun tindakan pejabat korup yang tidak sah harus selalu diawasi dan ditindak oleh pihak berwenang.

Kekayaan yang tidak wajar yang dimiliki oleh sejumlah pejabat publik di Indonesia sering menjadi sorotan media dan masyarakat. Meskipun tidak semua kekayaan besar diakibatkan oleh tindakan korupsi, namun kekhawatiran akan potensi korupsi tetap berlaku. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat publik, sementara masyarakat perlu memberikan hak praduga tidak bersalah pada pejabat publik sampai terbukti bahwa mereka melakukan pelanggaran hukum. Dengan demikian, dapat tercipta integritas dalam pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dapat terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun