Agak sulit rasanya mencerna logika bahwa Richard Eliezer diwacanakan dapat bekerja kembali di kepolisian. Dia berpeluang kembali bekerja ke kesatuannya, Korps Brimob Polri. Padahal ia telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam waktu dekat, ia akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Yaitu atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Seorang polisi yang membunuh karena dipaksa dan diancam oleh atasannya masih dianggap melanggar hukum dan kode etik profesi polisi. Sebagai penegak hukum, polisi harus menaati hukum dan tidak boleh melakukan kekerasan atau tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Baik atas tekanan dari atasannya, atau karena alasan apapun.
Dalam situasi tersebut, bawahan polisi seharusnya melaporkan perilaku atasannya yang tidak etis kepada pihak berwenang. Seperti kepada inspektorat polisi atau lembaga pengawas lainnya. Jika bawahan polisi terpaksa melakukan tindakan tersebut dan sudah mengakibatkan korban, maka ia dapat diproses secara hukum. Juga dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Maka, sebagai seorang polisi, mereka harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan. Juga menaati hukum serta kode etik profesi mereka. Jika terbukti melanggar hukum dan kode etik, maka mereka tidak layak untuk terus menjadi polisi. Walau pun setelah menjalani masa hukuman mereka.
Taati Hukum, Kode Etik dan Bertanggungjawablah
Penekanannya adalah bahwa seorang polisi harus selalu menaati hukum dan kode etik profesi mereka. Juga bertanggung jawab penuh atas tindakan yang mereka lakukan. Meskipun dalam situasi yang sulit atau terpaksa, seorang polisi tidak dibenarkan untuk melanggar hukum. Â Atau juga melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Jika seorang polisi dipaksa untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau kode etik profesi mereka, maka mereka harus melaporkannya. Baik kepada pihak berwenang, atau pun meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebaliknya, jika seorang polisi melakukan tindakan yang melanggar hukum atau kode etik profesi mereka, mereka harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan dijatuhi hukuman yang sesuai.
Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang harus dihormati oleh masyarakat. Jika seorang polisi melanggar hukum atau kode etik profesi mereka, hal ini dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Oleh karena itu, kepolisian harus memastikan bahwa anggotanya selalu bertindak sesuai dengan hukum dan kode etik profesi mereka, serta mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan
Pertimbangkan Banyak Faktor
Keputusan apakah seorang mantan polisi yang melakukan pembunuhan dapat menjadi anggota polisi kembali setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun, tergantung pada hukum dan kebijakan yang berlaku di negara atau lembaga kepolisian yang bersangkutan.