Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Sambo dalam Perspektif Risk Management

17 Januari 2023   18:22 Diperbarui: 17 Januari 2023   19:30 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup | Foto Antara - Indrianto Eko Suwarso

Ferdy Sambo, seorang terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, dihukum dengan penjara seumur hidup. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Tuntutan hukuman ini diajukan oleh jaksa setelah melakukan investigasi dan penyidikan yang cukup mendalam. Namun, ada pihak yang meragukan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/01/23).

Jaksa juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Sambo. Justru yang memberatkannya banyak, diantaranya adalah pembunuhan berencana dan merusak citra Polri.

Sementara itu, pihak Polri menyatakan bahwa tindakan Ferdy Sambo merupakan tindak pidana yang sangat keji dan merusak citra Polri. Namun, Polri juga menyatakan bahwa tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum pidana.

Azhar Syahputra, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menganggap bahwa tuntutan ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum pidana dan juga merupakan bentuk teguran yang keras bagi para pelaku tindak pidana pembunuhan lainnya.

Massa AMPPUH (Aksi Mahasiswa Peduli Pembelaan Hak Asasi Manusia) menuntut agar Ferdy Sambo dihukum mati karena dianggap merupakan hukuman yang pantas bagi pelaku dan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Namun, jaksa hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup tanpa tuntutan hukuman mati.

Pengacara keluarga korban, Yosua Hutabarat, menilai jaksa dinilai tak punya nyali untuk menuntut hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Masyarakat juga menyoroti pentingnya profesionalisme dari jaksa dalam melakukan tugasnya dalam proses persidangan. Jaksa harus dapat memberikan upaya yang maksimal dan memberikan perlawanan yang kuat terhadap pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Menurut pihak keluarga korban, hukuman yang diberikan belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pembunuhan seperti Ferdy Sambo. Mereka menganggap bahwa hukuman mati adalah satu-satunya cara untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Perspektif Legal Risk dan Risk Management

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun