10. Kasus yang kompleks. Beberapa kasus pidana mungkin memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, seperti kasus-kasus korupsi atau kejahatan terorganisir, yang memerlukan waktu lebih lama untuk dipelajari dan diproses.
11. Gangguan proses hukum. Gangguan seperti pemogokan hakim atau keberatan terhadap putusan dapat memperlambat proses penyelesaian suatu kasus.
12. Sistem hukum yang sibuk. Sistem hukum yang sibuk dengan jumlah kasus yang tinggi juga dapat memperlambat proses penyelesaian suatu kasus.
13. Banding atau kasasi. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan, ia dapat mengajukan banding atau kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi, yang dapat memperlambat proses penyelesaian kasus.
14. Perubahan hakim atau jaksa. Jika terjadi perubahan hakim atau jaksa yang menangani kasus, maka proses penyelesaian kasus mungkin harus dimulai dari awal, yang dapat memperlambat prosesnya.
15. Penangguhan karena alasan lain. Penangguhan karena alasan seperti sakit hakim atau tersangka, atau karena masalah keamanan, juga dapat memperlambat proses penyelesaian suatu kasus.
16. Proses hukum yang lambat. Di beberapa negara, proses hukum mungkin lambat karena faktor-faktor seperti kurangnya hakim atau jaksa yang tersedia, atau karena sistem hukum yang tidak efisien.
17. Adanya upaya-upaya menghalangi penyidikan berupa penghilangan dan perusakan barang bukti membuat proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lama. Menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan pertama oleh orang-orang tertentu di grupnya actor intelektual.
18. TKP tak terjaga dengan baik, bahkan ada yang hilang, dihilangkan atau sengaja dirusak atau dihapus. TKP jadi kehilangan keasliannya. Penyidik sidik jari hingga laboratorium forensik akan sulit mendapatkan fakta yang sebenarnya bila TKP sudah direkayasa oleh pelaku atau kelompoknya.
19. Kurangnya anggaran penanganan perkara, kurangnya tenaga SDM yang terlatih dalam mendukung penanganan perkara, kurangnya sarana prasarana, serta terdapatnya kendala yang sifatnya teknis. Baik pada proses penyidikan, penuntutan dan eksekusi maupun ekstaminasi dalam upaya hukum luar biasa
20. Kurangnya komitmen dari aparat penegak hukum dan lembaga negara penegak hukum untuk menyelesaikan kasus yang mendapat sorotan publik.