Pilihan tepat dan bijak mensikapi ini, yang mana ini ada baiknya adalah kita sedikit menahan diri dan bersabar. Sikap bijak yang bisa kita lakukan adalah bahwa kita hanya percaya dan mengacu pada sumber pemberitaaan pada sumber resmi dari kepolisian saja. Selebihnya, jangan percaya, namun justru diingatkan saja.
Kepada masyarakat juga perlu diingatkan agar berhati-hati mensikapi ini. Khususnya untuk tidak tergoda menyebarkan foto pelaku maupun korban bom bunuh diri itu melalui media apa pun.
Pada pasal 29 dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dinyatakan bahwa setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekerasan / menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, bisa terancam hukuman 4 tahun penjara. "Hukuman yang berlaku bagi para pelaku teror elektronik atau online dengan menakuti-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta".
Bagi masyarakat, bila ingat bom, ingatlah kode ABCD. Awas Bom, Cepat Ditindaklanjuti. Semisal, saat kita menemukan paket di ruang publik, ada baiknya segera laporkan ke aparat keamanan terdekat. Bila ada ancaman bom, segera laporkan ke pihak yang berwajib saja. Atau telepon ke Gagana.
Saatnya pula masyarakat kini memeriksa ulang kesiapan sistem keamanannya masing-masing. Alat komunikasi, handy talky, seluruh CCTV yang terpasang, pastikan berfungsi, terpasang dan siap digunakan. Selain itu, kita pun tetap selalu waspada, dan tidak mudah terhasut isu atau provokasi dari pihak manapun.
Jadi, bila ada ancaman, temuan yang diduga bom, atau pun peledakan bom. Ingat ini : "Ingat Bom, Ingat ABCD. Awas Bom, Cepat Ditindaklanjuti". Tentunya sesuai arahan dan prosedur keamanan dari aparat yang berwenang di area tugas kita masing-masing dimana pun kita berada.
Kita harus bersatu dan punya satu sikap yang sama untuk mengecem keras kejadian ini. Kita pun sangat berharap kepolisian dapat mencari aktor intelektual peristiwa bom ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H