Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Insan Pembelajar yang senang mempelajari bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Saat ini aktif memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di berbagai kesempatan, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ingat Bom, Ingat ABCD-nya, Jangan Sebarkan Foto dan Videonya

8 Desember 2022   11:45 Diperbarui: 8 Desember 2022   15:24 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pilihan tepat dan bijak mensikapi ini, yang mana ini ada baiknya adalah kita sedikit menahan diri dan bersabar. Sikap bijak yang bisa kita lakukan adalah bahwa kita hanya percaya dan mengacu pada sumber pemberitaaan pada sumber resmi dari kepolisian saja. Selebihnya, jangan percaya, namun justru diingatkan saja.

Kepada masyarakat juga perlu diingatkan agar berhati-hati mensikapi ini. Khususnya untuk tidak tergoda menyebarkan foto pelaku maupun korban bom bunuh diri itu melalui media apa pun.

Pada pasal 29 dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dinyatakan bahwa setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekerasan / menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, bisa terancam hukuman 4 tahun penjara. "Hukuman yang berlaku bagi para pelaku teror elektronik atau online dengan menakuti-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta".

Bagi masyarakat, bila ingat bom, ingatlah kode ABCD. Awas Bom, Cepat Ditindaklanjuti. Semisal, saat kita menemukan paket di ruang publik, ada baiknya segera laporkan ke aparat keamanan terdekat. Bila ada ancaman bom, segera laporkan ke pihak yang berwajib saja. Atau telepon ke Gagana.

Saatnya pula masyarakat kini memeriksa ulang kesiapan sistem keamanannya masing-masing. Alat komunikasi, handy talky, seluruh CCTV yang terpasang, pastikan berfungsi, terpasang dan siap digunakan. Selain itu, kita pun tetap selalu waspada, dan tidak mudah terhasut isu atau provokasi dari pihak manapun.

Jadi, bila ada ancaman, temuan yang diduga bom, atau pun peledakan bom. Ingat ini : "Ingat Bom, Ingat ABCD. Awas Bom, Cepat Ditindaklanjuti". Tentunya sesuai arahan dan prosedur keamanan dari aparat yang berwenang di area tugas kita masing-masing dimana pun kita berada.

Kita harus bersatu dan punya satu sikap yang sama untuk mengecem keras kejadian ini. Kita pun sangat berharap kepolisian dapat mencari aktor intelektual peristiwa bom ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun