Berfungsi sebagai ruang terbuka hijau
Salah satu syarat kota yang terbaik adalah memiliki ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini sesuai dengan Permen PU No.5/PRT/TM/2008 yang berisi mengenai pedoman ruang terbuka hijau. RTH wajib ada di setiap kota dengan proporsi minimal 20 persen dari wilayah kota. Selain berfungsi sebagai tempat interaksi, RTH juga berfungsi sebagai paru-paru kota.
Menjadi habitat yang baik
Ruang terbuka ideal bukan saja menjadi ruang interaksi antar-manusia. Ruang terbuka yang baik juga bisa menjadi interaksi yang baik bagi makhluk hidup lain. Di Taman Suropati, burung merpati bebas berkeliaran. Burung-burung liar juga sering hinggap di pepohonan sekitar taman. Taman Suropati sudah menjadi habitat tersendiri bagi hewan-hewan. Tak salah misalnya taman ini dijadikan ikon Hari Habitat Dunia 2015 di wilayah perkotaan.
Fasilitas memadai
Jangan lupakan yang satu ini. Sebuah ruang publik juga harus mempunyai fasilitas yang baik. Fasilitas Taman Suropati sudah cukup memadai. Beberapa fasilitas di Taman Suropati antara lain: jogging track, air mancur, ruang lapang untuk beraktivitas, hingga adanya toilet (walau jumlahnya terbatas).
Mempromosikan keterlibatan masyarakat
Ruang publik yang baik harus mempromosikan keterlibatan masyarakat. Bebeapa komunitas sudah terlibat dan mengadakan kegiatan rutin di taman ini seperti Komunitas Suropati Chamber, Komunitas Tricking Jakarta, Kotaseni Taman Suropati, dan komunitas lainnya. Keterlibatan komunitas ini yang membuat ruang publik berfungsi dengan baik.
Di Indonesia sudah banyak contoh ruang terbuka ideal yang tersebar di berbagai kota mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Makassar. Sekarang tinggal bagaimana memperbanyaknya agar orang-orang yang tinggal di sebuah kota tidak hanya dekat secara fisik, tapi juga mempunyai ikatan sosial yang erat.
Â
Referensi: