Mohon tunggu...
Agung Izzul
Agung Izzul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal 5 Sistem Hukum di Dunia

17 Juni 2024   22:05 Diperbarui: 17 Juni 2024   22:43 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yakni meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi. Selain itu, negara juga menjadi pengatur dan pendistribusi hak serta kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur dalam kepentingan bersama.

5.Costumary Law

Customary law atau biasa juga disebut dengan hukum adat merupakan hukum yang terlahir karena adanya kebiasaan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan tingkah laku masyarakat sehinggat menjadi hukum tidak tertulis yang ditaati oleh masyarakat tertentu.

Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ada 5 sistem hukum yang berlaku di dunia, yakni Common Law, Civil Law, Islamic Law, Hukum Sosialis, dan Customary Law.

Referensi:

Ulfah, Maria. (2022). Perbandingan Sistem Hukum. Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin.

Auli, Renata Christha. (2023, 20 September). 6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia. Diakses pada 16 Juni 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/sistem-hukum-di-dunia-lt630c8940aa8b6/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun