Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yakni meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi. Selain itu, negara juga menjadi pengatur dan pendistribusi hak serta kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur dalam kepentingan bersama.
5.Costumary Law
Customary law atau biasa juga disebut dengan hukum adat merupakan hukum yang terlahir karena adanya kebiasaan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan tingkah laku masyarakat sehinggat menjadi hukum tidak tertulis yang ditaati oleh masyarakat tertentu.
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ada 5 sistem hukum yang berlaku di dunia, yakni Common Law, Civil Law, Islamic Law, Hukum Sosialis, dan Customary Law.
Referensi:
Ulfah, Maria. (2022). Perbandingan Sistem Hukum. Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin.
Auli, Renata Christha. (2023, 20 September). 6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia. Diakses pada 16 Juni 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/sistem-hukum-di-dunia-lt630c8940aa8b6/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H