Mohon tunggu...
Agung Himawan
Agung Himawan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penulis

Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Optimalisasi Pemolisian Masyarakat Memberikan Rasa Aman, Nyaman dan Pemantapan Kinerja Harkamtibmas

13 Maret 2023   13:55 Diperbarui: 15 Oktober 2023   11:31 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pentingnya sinergitas polisional didasarkan pada hakekat pemenuhan kebutuhan rasa aman, rasa nyaman masyarakat dan hakekat ancaman terjadinya kriminalitas Curanmor terhadap gangguan kamtibmas, maka tugas dan tanggung jawab Polri menjadi semakin berat untuk melindungi masyarakat dari segala gangguan kamtibmas. Hal ini akan bisa ditanggulangi dengan kompetensi yang dimiliki oleh Polri dalam memetakan daerah rawan kriminal, sehingga tindakan kepolisian secara tepat dan akurat dapat dilaksanakan (quick respon). Masyarakat menuntut Polri khususnya Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya selaku lembaga Negara dan alat negara untuk secara profesional menanggulangi segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban berupa kriminalitas yang meningkat diwilayahnya, Sebagaimana telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor disalah satu mini market diwilayah hukum Polsek Wonocolo Surabaya (Humas Polsek Wonocolo, 2022) https://www.instagram.com/reel/ClBvQKsAlWE/?igshid=MDJmNzVkMjY=. dan kejahatan jalanan lainnya : https://www.instagram.com/reel/CkIsVkGgfyP/?igshid=MDJmNzVkMjY=.

Polri dituntut untuk mampu mengimplementasikan manajemen operasionalnya dengan kemampuan search and rescue guna memberikan rasa aman, nyaman dan menjamin keamanan masyarakat. Polri harus menggunakan gaya reaktif terukur dan menggunakan gaya proaktif dalam penanganan antisipasi tindak kriminal, yang mana melihat kriminalitas sebagai suatu kejahatan dan juga sebagai akibat dari masalah sosial yang sebelumnya terjadi. Masalah kriminalitas, strategi penanggulangan dan tanggung jawab Polri melalui sinergitas polisional dengan stakeholder yaitu pemerintah daerah, instansi terkait, pengemban fungsi Kepolisian lainnya seperti fungsi kepolisian terbatas yaitu satuan pengamanan (Satpam) dan elemen-elemen masyarakat untuk bekerjasama dalam menanggulangi berbagai masalah yang berpotensi menimbulkan kriminalitas kejahatan Curanmor.

Kesimpulan

Pemenuhan kebutuhan rasa aman dan kebutuhan rasa nyaman masyarakat merupakan tugas Polri dalam rangka mewujudkan Harkamtibmas. Dengan terpenuhinya kebutuhan rasa aman dan rasa nyaman masyarakat, tentunya psikologis masyarakat meningkat pula sehingga dapat beraktivitas dengan baik guna meningkatkan perekonomiannya dan mendukung tujuan pembangunan nasional. Kemudian Harkamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat, yang merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional. Polri sebagai lembaga negara dan alat negara yang bertanggung jawab untuk menjaga kamtibmas sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka Polri dalam melaksanakan tugasnya bersinergi dengan stakeholder dalam rangka pemelihara kamtibmas tersebut, seperti Pemda, TNI, LSM, Media, elemen-elemen masyarakat, pengemban fungsi Kepolisian lainnya seperti fungsi kepolisian terbatas yaitu satuan pengamanan (Satpam) dan lain sebagainya. Peran Polri sebagai leading sector dibidang kamtibmas menjadi sangat strategis karena selain Polri sebagai pelaksana dalam pembinaan kamtibmas juga berperan sebagai koordinator pembina pengemban fungsi Kepolisian lainnya, oleh karena itu terwujudnya keamanan dan ketertiban dalam negeri bergantung bagaimana Polri menjalankan perannya.

Penulis,

Aipda Agung Himawan,  S.H.,  M.Psi.

Anggota Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun