A. Fenomena Pajak Berganda Internasional
Baker (2014) mendefinisikan pajak berganda sebagai pemberlakuan pajak pada penghasilan (atau modal) yang sama dari wajib pajak yang sama dalam periode yang sama di dua yurisdiksi yang berbeda (Baker, 2014). Senada dengan Baker (2014), Arnold (2016) mendefinisikan pajak berganda internasional sebagai pemberlakuan pajak penghasilan oleh dua atau lebih negara berdaulat pada item penghasilan yang sama (termasuk keuntungan modal / capital gains) dari orang yang dikenai pajak yang sama untuk periode yang sama (Arnold, 2016).
Berdasarkan definisi yang dijelaskan oleh Baker dan Arnold, dapat digaris bawahi bahwa substansi dari definisi pajak berganda adalah pemajakan yang dilakukan lebih dari satu kali pada satu objek pajak yang sama. Hal tersebut mengimplikasikan bahwa pajak berganda merupakan bentuk amplifikasi atas ketidakadilan di dalam kerangka kepastian hukum.
Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa peraturan perpajakan internasional lahir untuk mengakomodasi masalah perpajakan lintas negara yang disebabkan oleh perbedaan regulasi guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Masalah tersebut penting untuk diatasi sebab pemajakan berganda memberikan dampak negatif. Adapun dampak negatif yang dihasilkan dari pajak berganda yaitu seperti meningkatnya beban keuangan, menurunkan tingkat investasi, dan menciptakan inefisiensi dalam sistem perpajakan (Arnold, 2016).
Dalam mengelaborasi hakikat perpajakan internasional, Arnold (2016) menjelaskan bahwa perpajakan internasional mencakup semua masalah perpajakan yang timbul berdasarkan undang - undang pajak penghasilan suatu negara yang mencakup beberapa elemen asing (foreign element). Secara praktikal, elemen asing tersebut dapat dicontohkan sebagai perdagangan barang dan jasa lintas - negara, kegiatan manufaktur lintas - negara, produksi dan pengembangan sumber daya oleh perusahaan multinasional, investasi lintas - negara oleh individu atau dana investasi, dan individu yang bekerja di luar negara tempat mereka tinggal.
Selanjutnya, Arnold (2016) juga menjelaskan bahwa perpajakan internasional memiliki dua dimensi dalam kerangka implementasinya. Adapun kerangka implementasi yang dimaksud tersebut yaitu: (1) pengenaan pajak terhadap orang pribadi (resident individuals) dan badan hukum (legal entities) atas penghasilan yang timbul di luar negeri; dan (2) perpajakan terhadap bukan penduduk (nonresidents) atas penghasilan dalam negeri (penghasilan yang timbul atau bersumber di dalam negeri). Kedua dimensi tersebut memberikan pemahaman secara kontekstual bahwa kegiatan elemen asing yang dilakukan oleh orang pribadi (resident individuals),badan hukum (legal entities), dan/atau bukan penduduk (nonresidents) akan memicu terjadinya fenomena pajak internasional, yakni fenomena pengenaan pajak berganda internasional.
Jika suatu negara mengenakan pajak kepada penduduknya atas pendapatan yang bersumber dari seluruh dunia dan negara lain mengenakan pajak atas sebagian pendapatan tersebut karena berasal dari sumber di negara tersebut, maka pendapatan tersebut telah dikenakan pajak berganda.
Norma internasional yang berlaku dalam pajak berganda internasional adalah bahwa negara sumber (negara dimana pendapatan tersebut berasal) mempunyai hak pertama untuk mengenakan pajak atas pendapatan tersebut. Dengan demikian, negara tempat tinggal (residence country) mempunyai hak kedua untuk mengenakan pajak atas pendapatan tersebut (Arnold, 2016). Dalam konteks perdagangan internasional, adanya beberapa sistem pajak di antara negara - negara umumnya mengakibatkan pemberlakuan pajak atau pengenaan pajak terhadap satu penghasilan di dua negara yang berbeda (Pham et al., 2019). Fenomena ini terjadi karena sebagian besar negara menerapkan hak pemajakan mereka berdasarkan prinsip prinsip berikut:
- Mereka yang diidentifikasi sebagai penduduk (residents) suatu negara harus memenuhi kewajiban pajak mereka di negara tersebut untuk semua penghasilan mereka tanpa memandang sumber penghasilan (memegang asas world wide income); dan
- Mereka yang diidentifikasi sebagai bukan penduduk (non - residents) suatu negara harus memenuhi kewajiban pajak mereka untuk semua penghasilan yang timbul di dalamnya. Metode identifikasi penduduk dan sumber penghasilan bervariasi di seluruh negara, dan dalam beberapa situasi, suatu entitas bisnis atau individu dapat menjadi penduduk dua atau lebih negara.
Kedua prinsip tersebut melahirkan fenomena pajak berganda dalam beragam jenis. Arnold (2016) menjelaskan bahwa pajak berganda internasional dapat timbul dalam tiga jenis. Tiga jenis pajak berganda internasional berikut timbul dari klaim yang tumpang tindih (overlapping claim) oleh dua negara atau lebih untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama:
- 1. Klaim sumber - sumber (Source - source claims): Dua negara menyatakan bahwa hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama dari wajib pajak karena keduanya mengklaim bahwa penghasilan tersebut bersumber di negaranya.
- 2. Klaim residens - residens (Residence - residence claims): Dua negara menyatakan bahwa hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama dari seorang wajib pajak karena keduanya mengklaim bahwa wajib pajak tersebut adalah penduduk negaranya. Seorang wajib pajak yang berkedudukan di dua negara biasanya disebut sebagai “wajib pajak berkedudukan ganda”.
- 3. Klaim sumber tempat tinggal (Residence - source claim): Suatu negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri seorang wajib pajak karena wajib pajak tersebut merupakan penduduk negara tersebut, dan negara lain berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang sama karena penghasilan tersebut timbul atau bersumber di negara tersebut.