Mohon tunggu...
Agung Firstianto
Agung Firstianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110022 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 4 Diskursus Income Tax Evasion, Allingham Sandmo

1 Oktober 2023   10:33 Diperbarui: 1 Oktober 2023   10:51 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tax Justice Network 2022

Jika mengambil contoh di Indonesia, pihak pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan kepada pihak yang bekerja di perusahaan dan menyetorkan pemotongan pajak tersebut, dan memberikan bukti potong kepada pihak yang dipotong pajak penghasilannya. Dengan demikian, fiskus sudah mengetahui karena data yang diberikan pemberi kerja menjelaskan penghasilan Wajib Pajak yang dipotong pajaknya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa struktur model Allingham Sandmo tidak dapat menganalisis semua bagian pemajakan, dan hanya menganalisis bagian pemajakan yang dapat digelapkan saja.

Tingkat denda dan probabilitas pendeteksian juga diperhitungkan di dalam struktur model ini. Struktur model Allingham Sandmo mengimplikasikan bahwa tingkat denda pajak yang tinggi atau tingkat probabilitas deteksi penggelapan pajak yang tinggi oleh fiskus membuat Wajib Pajak bertendensi untuk kurang berani melakukan penggelapan pajak. Selanjutnya, struktur model Allingham Sandmo juga mengasumsikan jika para Wajib Pajak yang memiliki tingkat pendapatan yang tinggi akan meningkatkan penggelapan pajak mereka karena mereka lebih rela berhubungan dengan aktivitas yang berisiko. 

Mengenai pengaruh tarif pajak marjinal reguler, model Allingham Sandmo menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak mempunyai dampak ambigu terhadap penggelapan pajak. Ambiguitas ini hadir karena tingkat pajak yang tinggi akan membuat Wajib Pajak lebih miskin sehingga sehingga mereka kurang bersedia mengambil risiko. Disisi lain, terdapat efek substitusi yang berjalan ketika penggelapan pajak dilakukan, karena penggelapan pajak akan meningkatkan pendapatan kotor (gross income).

Efek substitusi struktur model Allingham Sandmo yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya terjadi karena tingkat denda bersifat tetap (fixed) ketika tarif pajak reguler meningkat. Sehingga perbedaan antara tarif penalti dan tarif pajak reguler turun, dan hal ini meningkatkan insentif untuk tidak melaporkan pendapatan. Dalam model Allingham Sandmo, terdapat efek substitusi positif pada penggelapan pajak karena denda neto, yakni selisih antara tarif penalti dan tarif pajak reguler yang turun ketika tarif pajak meningkat. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa efek substitusi ini akan terjadi dengan mendasar pada asumsi yang lebih umum namun lebih lemah, yaitu bahwa tarif penalti meningkat kurang dari sebanding dengan tarif pajak. Ambiguitas teoritis dalam kasus struktur model Allingham Sandmo ini lebih mewakili kepercayaan populer dan bahkan mungkin sistem perpajakan yang sebenarnya.

Adapun struktur model Allingham Sandmo juga mempertimbangkan kasus-kasus, dimana probabilitas deteksi yang dilakukan oleh fiskus lebih bersifat bervariasi dengan jumlah yang dilaporkan. Dengan asumsi yang mereka berikan, terlihat bahwa prediksi model Allingham Sandmo mengenai efek dari peningkatan tingkat denda dan pergeseran positif dalam fungsi deteksi probabilitas terus ditahan. Denda yang lebih tinggi dan kemungkinan terdeteksi yang lebih tinggi, keduanya berfungsi sebagai pencegah penggelapan pajak.

Fungsi probabilitas harus diambil untuk merefleksikan keyakinan wajib pajak mengenai kebijakan yang diambil oleh fiskus atau Direktorat Jenderal Pajak (dalam kasus Indonesia). Struktur model Allingham Sandmo menggunakan asumsi bahwa lembaga pemungut pajak (fiskus / Direktorat Jenderal Pajak) percaya bahwa orang kaya cenderung lebih banyak melakukan penggelapan pajak. Di sisi lain, model Allingham Sandmo juga berasumsi bahwa fiskus / Direktorat Jenderal Pajak sama sekali tidak mengetahui tentang penghasilan Wajib Pajak yang mungkin tidak realistis.

Contohnya masyarakat dapat diharapkan untuk mengetahui profesi Wajib Pajak dan tingkat pendapatan yang terkait dengan profesi tersebut. Selanjutnya dijelaskan bahwa untuk setiap jenis profesi, hipotesisnya adalah ketika pendapatan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (pada konteks ini yang memiliki profesi tertentu dengan tingkat pendapatan yang realistis dengan profesinya) mendekati atau melebihi tingkat normal, kemungkinan pendeteksian yang dilakukan fiskus akan menurun.

Agar penggelapan pajak lebih efektif atau optimal dari sudut pandang Wajib Pajak, Struktur model Allingham Sandmo menyatakan bahwa terdapat kondisi yang harus dipenuhi. Kondisi tersebut berupa tingkat denda yang diekspektasikan lebih kecil dibanding dengan tarif pajak reguler. Struktur model Allingham Sandmo mengasumsikan jika tingkat denda bertarif dua kali lipat dibanding dengan tarif pajak reguler, maka kemungkinan atau probabilitas pendeteksian oleh fiskus akan cukup tinggi untuk mendeteksi penggelapan pajak. Hasil yang diberikan dari model matematis Allingham Sandmo memberikan implikasi bahwa Wajib Pajak terlalu rasional atau terlalu sinis dibandingkan dengan kepribadian mereka yang sebenarnya.

Daftar Pustaka

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3-4), 323-338. https://doi.org/10.1016/0047-2727(72)90010-2.

Annuar, H. A., Salihu, I. A., & Obid, S. N. S. (2014). Corporate Ownership, Governance and Tax Avoidance: An Interactive Effects. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 164, 150–160. https://doi.org/10.1016/J.SBSPRO.2014.11.063

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun