Mohon tunggu...
agung firmansyah
agung firmansyah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - profesi kuliah jabatan s1

hoby otomotif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Melobi & Negosiasi Masyarakat Terkait Jemaat Kristen Bandar Lampung di Larang Beribadah

5 Juli 2023   21:18 Diperbarui: 5 Juli 2023   21:21 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 19,februari,2023 ketua RT dan warga sekitar melarang jemaat gereja Kristen kemah Daud di Bandar Lampung untuk melaksanakan ibadah nya, warga melarang karna menurut warga izin pembangunan greja belum ada. Disini saya akan membantu untu melobi & negosiasi kepada warga yang melarang pendirian gereja.

pembahasan
Ketua RT dan warga sekitar melarang jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung beribadah di gereja tersebut. Larangan tersebut terjadi di desa Rajabasa Jaya.

Rekaman video pelarangan itu menjadi viral dan viral di media sosial. beberapa warga sekitar terlihat menolak jemaah untuk beribadah di gereja tersebut.

Menurut Parlin Sihombing, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, peristiwa itu bermula saat kebaktian jemaah dan kemudian di lapangan beberapa warga sekitar. Pimpinan gereja berusaha menengahi antara warga, terutama saat kebaktian. Jemaat panik dan bubar saat warga meneriaki mereka untuk menghentikan prosesi.

Disinggung alasan pelarangan acara ini dan pengunjung masyarakat, Parlin menjelaskan, warga menilai gereja tersebut tidak memiliki izin. Dia mengklaim izin pembangunan gereja sudah diberikan sejak 2014.

"Kemarin Pak Wawan RT 12 dan warga sekitar salah mereka yang tidak punya izin. Tapi kami dari gereja ini pada tahun 2014 memberikan izin, mendapat dukungan 75 KTP dari warga sekitar, dan ada 90 tanda tangan KTP dari gereja lokal. Kami sedang membangun pengguna dan juga sempurna untuk mengetahui bahwa ada tiga RT dan juga seorang pengelola lingkungan. Bhabinkamtibmas dan juga Babs mereka. Artinya, kami mengikuti prosedur keputusan menteri saat mengajukan permohonan," jelasnya.

Hal Yang Dilakukan Untuk Melobi Kepada Masyarakat

Gereja harus mempunyai Syarat Ijin Mendirikan Bangunan Gereja seperti berikut.

  • Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknisbangunan gedung.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
  • SK Dirjen Tentang Gereja
  • Susunan Panitia Pembangunan
  • Sertifikat Tanah atas nama gereja
  • Perencanaan teknis bangunan
  • daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilanpuluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
  • dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan olehlurah/kepaladesa;
  • rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
  • rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

 

Selenggarakan acara atau pertemuan untuk mengumpulkan masyarakat dan membahas isu yang ingin di lobi. Pastikan acara tersebut informatif, menarik, dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Terutama kami menghargai keragaman budaya dan agama yang ada dalam masyarakat kita. Sebagai seorang Muslim, kami memahami bahwa ada momen-momen penting dalam hidup kami yang melibatkan ibadah agama teruma sodara kita yang berbeda agama (non-muslim) "Kami ingin berbicara kepada Anda tentang kebutuhan kami untuk melaksanakan ibadah sementara dan mencari dukungan serta pengertian dari Anda sebagai sesama warga negara yang hidup dalam keberagaman."

Kumpulkan data dan argumen yang mendukung pembangunan gereja, seperti kebutuhan masyarakat akan tempat ibadah, kontribusi sosial gereja terhadap komunitas, atau dukungan dari anggota gereja yang ada. Sampaikan argumen dengan cara yang persuasif dan berdasarkan fakta yang dapat mendukung kepentingan gereja.

Dalam hal ini akan melakukan lobi antara masyarakat Kristen dengan Tokoh masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah dikenal dalam hal upaya izin beribadah di gereja. Dalam hal ini masyarakat Kristen melobi tokoh masyarakat untuk dapat memberikan izin hak untuk masyarakat Kristen beribadah di gereja. Karena tokoh masyarat memegang peranan penting dalam setiap keputusan di suatu desa.

Negoisasi Yang Diinginkan Oleh Non-Muslim Kepada Masyarakat

Jadi bisa disimpulkan yang akan kami gunakan untuk keterkaitan sebagai mana kami akan melobi kepada tokoh masyarakat setempat atau pemerintah di lingkungan sekitarnya untuk keterkaitan adanya masyarakat buat sekedar memberikan tempat beribadah ke saudara-saudara kita (non-muslim) selama belum mendapatkan izin yang telah diajukan sebelumnya, untuk karna itu kami melakukan negoisasi meminta agar di berikan fasilitas untuk sementara waktu, agar saudara  non muslim kita bisa menjalankan ibadah

non muslim juga beribadah kepada tuhan kepercayaan nya, maka dari itu agama lain pun harus menghormati semua agama, karna kita tinggal di Indonesia kita harus mempunyai sikap toleransi yang tinggi yaitu sikap menghargai dan membebaskan orang lain untuk berpendapat dan melakukan hal yang tidak sependapat dengan kita tanpa melakukan intimidasi terhadap orang atau kelompok tersebut. Toleransi dalam umum dapat berarti suatu sikap saling menghormati dan menghargai antarkelompok atau antarindividu dalam masyarakat atau dalam lingkup lainnya.

Kesimpulan

Dari permasalahan di atas ada warga yang tidak setuju dengan berdiri nya greja untuk beribadah umat Kristen, untuk melobi & negosiasi pihak gereja kepada masyarakat, pihak gereja harus memiliki syarat izin pembangunan greja, dan juga harus melobi aparatur setempat untuk kelancaran izin gereja tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun