Islam merupakan agama yang rahman lil`alamin, dimana segala sesuatu yang ada didunia ini sudah diatur oleh Allah S.W.T atas dasar kasih sayang pada hambanya. Seperti halnya cinta antara dua individu yang dihalalkan oleh pernikahan, cinta manusia terhadap harta baik berupa barang ataupun uang juga harus halal sesuai dengan aturan didalam kitab suci al-quran, termasuk sistem keuangan syariah, dimana segala aktvitas transaksi berlandaskan hukum islam, mungkin di Indonesia kita lebih mengenalnya dengan bank syariah sebagai lembaga yang menyediakan layanan jasa keuangan syariah tersebut.
 Setiap tahunnya bank syariah terus mengadakan perbaikan sehingga setiap tahunnya pertumbuhan bank syariahpun terus meningkat, tercatat pada tahun 2016 pertumbuhan bank syariah mencapai 19,67% dengan tingkat pasar 5,12%, angka ini memang masih dibawah perbankkan konvensional, akan tetapi bukan tidak mungkin beberapa tahun kedepan bank syariah akan melebihi bank kovensional,Â
terlebih lagi negara ini adalah negara berpenduduk islam terbesar didunia.ditambah lagi keunggulan bank syariah yang bisa tetap survive ketika terjadi krisis moneter 1998, ketika banyak bank konvensional yang gulung tikar dikarenakan tidak bisa membayar kewajibannya kepada nasabah, bank syriah masih bisa tetap bertahan dengan kokohnya sampai saat ini. Dari hal-hal diatas sayapuun tertarik untuk mencari tau tentang keuangan syariah, sayapun pergi kesalah satu bank syariah dikota saya.
Itulah kata yang saya dengar ketika menginjakkan kaki saya pertama kali di dalam bank Jatim syariah, tentunya kata-kata tersebut langsung berbekas di dalam batin ini, dimana tidak semua bank mengucapan kalimat salam tersebut ,terutama pada bank-bank umum atau bank konvensional.
Dari hal kecil tersebut sayapun langsung tertarik untuk membuka rekening di bank syariah tersebut, ditambah lagi pelayanan CSnya yang begitu ramah, baik dalam memberikan penjelasan tentang layanan produk keuangan syariah bank Jatim maupun dalam menjawab pertanyaan- pertanyaan yang saya ajukan, sekalipun pertanyaan saya agak nyelenneh seperti : apakah ada kemungkinan dana saya berkurang atau hangus karena adanya kesalahan dalam penyaluran dana investasi dari bank? semuanya dibahas tuntas disana,
 Csnyapun menjawab: bahwasannya simpanan anda yang kami terima, dijamin tidak akan berkurang sepeserpun kecuali untuk biaya administrasi, simpanan anda sudah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) terlebih lagi sekarang sudah ada OJK, dimana badan tersebut mengawasi secara ketat dunia keuangan di Indonesia, mendengar jawaban dari CS tersebut, membuat rasa kehawatiran saya hilang, saya pun lebih mengerti bagaimana pengelolaan dan produk keuangan syariah, seperti:
- WADIAH: yaitu suatu akad penitipan uang ataupun barang berharga lainnya antara pihak pemilik dengan pihak yang dipercaya dengan tujuan untuk menjamin keamanan barang tersebut. Misalnya seperti tabungan.
- MUDHARABAH: yaitu sebuah akad kerjasma antara pihak pemberi modal ( malik atau bank syariah) dengan pihak penerima sekaligus pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan di akad, sedangkan apabila ada kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak bank syariah, kecuali jika pihak pengelola melakukan sebuah kesalahan yang disengaja, lalai atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati
- MUSYARAKAH: yaitu suatu akad kerjasama diantara dua belah pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu, dimana masing-masing pihak menyumbangkan dananya dalam porsi tertentu.
- MUHARABAH: yaitu suatu akad yang bertujuan untuk pembiayaan sebuah barang atau lebih dengan pemberitahuan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan yang telah disepakati.
- SALAM: yaitu suatu akad pembiayaan suatu barang dengaan cara pemesanan dan pembayaran barang terlebih dahulu dengan syarat yang telah disepakati.
- ISTISNA`: yaitu suatu akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan terhadap pembuatan barang tertentu sesuai dengan kesepakatan.
- IJARAH: yaitu suatu akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak milik.
- IJARAH MUNTAHIYAH BIT TAMLIK: ijarah ini hampir sama dengan ijarah sebelumnya, hanya saja dalam Ijarah muntahiyah bit tamlik ini pemindahan atas hak guna dari suatu barang atau jasa juga diikut dengan opsi pemindahan hak kepemilikan barang tersebut.
- QARDH: yaitu suatu akad peminjaman dana antara pihak bank syariah dengan nasabah atau debiturnya dengan syarat sidebitur wajib mengembalikan dana yang dipinjam sesuai dengan tenggang waktu yang telah disepakati.
- Di bank syariah pelayanannya kurang modern, tidak seperti bank koonvensional pada umumnya.
- Di bank syariah begitu banyak aturan dan macam akad.
- Memangnya apa bedanya antara syariah dan konvensional? Toh kita hanya menabung, jikalau dosa karena `Riba` itukan dosanya bank, bukan nasabah.
- Masyarakat beralasan bahwasannya jumlah kantor cabang perbankan syariah di Indonesia masih minim, sedangkan permintaan konsumen terhadap produk atau layanan keuangan terus meningkat.
- Dan yang terakhir yaitu alasan yang begitu simple dari masyarakat yaitu `kita sudah terbiasa dengan perbankkan konvensional`.
Hal-hal tersebutpun juga tidak luput dari pertanyaan saya kepada customer service. Sambil memperoses pembuka`an rekening tabungan saya, siCSpun menjawab:
- Jika alasan mereka berkenaan dengan fasilitas teknologi yang digunakan di bank syariah, mungkn itu hanya anggapan mereka saja pak, untuk masalah pelayanan atau tenkologi yang digunakan, bank syariah tidak kalah moderennya daripada bank konvensional, termasuk dari penggunaan media `ATM dan mobile banking`.
- Permasalahan aturan akad, itu sebenarnya mudah saja kok, akad di sini bertindak sebagai tanda kesepakatan dan kesepahaman antara pihak nasabah dan pihak bank, dan yang paling penting `akad` disini juga sebagai hukum mutlak keuangan syariah.
- Jika berkenaan dengan dosa `riba`, sebenarnya Allahua`lam, akan tetapi menurut kitab kita menyebutkan bahwa pelaku riba itu adalah pihak yang memberi dan menerima jasanya, sehingga antara bank dan nasabahnya sama-sama berdosa. Apalagi zaman sekarang sudah ada perbankan syariah, dimana semua transaksi berdasaran prinsip islami.
- Masalah kurangnya kantor cabang bank syariah memang tidak bisa kita pungkiri bahwa jumlahnya masih sangat kurang, akan tetapi kita dari pihak bank sudah memikirkan hal tersebut dan pasti akan menambah jumlah kantor cabang kita.
Untuk sahabat kompasioner dan untuk masyarakat pada umumnya, prihal masalah kebiasaan menabung dibank umum itukan masih bisa dihindari,selama ada niatan untuk hijrah menjadi lebih baik pasti Allah akan memberikan kelancaran bukan. Selain itu uang yang kita simpan atau pinajam juga pasti lebih barokah. Jadi recomended banget deh buat dicoba, dijamin deh begitu kalian masuk dan mendaftar untuk buka rekening, kalian bakal langsung jatuh cinta dengan sistem perbankkan syariah. Apalagi perbankkan syariah saat ini juga sudah sangat berkembang di negara-negara non muslim seperti di Eropa, jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda membuka rekening syriah bukan.
Selain hal-hal diatas pihak perbankkan syariah juga dirasa perlu perbaikan, perbankkan syariah harus lebih serius dalam pengadaan kantor cabang guna mempermudah nasabah, dan juga bank syariah diharapkan bisa bekerja sama dengan dinas pendidikan guna memberikan edukasi dini mengenai keuangan syariah, dan juga dinas-dinas lain yang terkait guna membantu bank syariah untuk memberikan program literasi keuangan syariah kepada masyaraat,sehinga diharapkan dengan meningkatnya literasi keuangan syariah dimasyarakat dapat pula meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah meliebihi tahun-tahun sebelumnya.