Ketiga, perkuat sumber daya kearsipan yang kompeten. Dibutuhkan tenaga arsiparis yang kompeten untuk menangani arsip di rumah sakit karena ia mengelola kearsipan yang unit-unitnya berupa poli-poli yang banyak, laboratorium, rontgen, dan unit lainnya. Tidak mudah untuk menata arsip.
Keempat, bekerjasama dengan arsip daerah atau nasional. Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 disebutkan bahwa dalam rangka penyelamatan sebuah arsip, maka diperlukan pemindahan arsip. Arsip-arsip yang sangat penting, lebih amannya dipindahkan (akuisisi) ke arsip daerah atau arsip nasional. Tujuannya agar arsip tersebut tetap terpeliharan dengan baik, sehingga informasi yang melekat di dalamnya juga terjaga.
Itulah catatan kecil saya, mengenai kearsipan di rumah sakit. Tulisan ini sebagai motivasi saya agar tetap eksis dan meneliti arsip. Arsip tak pernah lekang oleh karenanya perlu dirawat, dijaga, dan simpan dengan baik. Masih sedikit orang yang peduli terhadap permasalahan ini. Sehingga melalui goresan ini diharapkan orang sadar akan arsip. Semoga kearsipan di rumah sakit bisa terselesaikan. Amin.
Semarang, 24 Oktober 2016