Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah banyaknya produk yang beredar di masyarakat namun terinspirasi dari produk lainnya yang sudah ada terlebih dahulu. Untuk itulah diperlukan pendaftaran merek atas produk yang kita miliki agar tidak ada yang meniru atau menjiplak di kemudian hari karena produk tersebut telah didaftarkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).Â
Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan kemungkinan buruk yang terjadi di kemudian hari dikarenakan produk yang miliki telah mendapat perlindungan secara hukum.
- Memastikan bahwa ada perjanjian secara tertulis tiap kali melakukan transaksi
Dalam menawarkan suatu produk, pelaku usaha tentu melakukan interaksi dengan pihak lain, baik konsumen maupun investor yang siap untuk memberi dukungan terhadap usaha yang dijalankan dengan memberikan suntikan modal ke dalam perusahaan. Untuk itu, pelaku usaha perlu membuat suatu perjanjian secara tertulis.Â
Perjanjian tertulis yang dimaksud dapat berupa kesepakatan antara kedua belah pihak yang isinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak atas apapun yang mungkin terjadi di kemudian hari, baik itu menyangkut produk yang ditawarkan bahkan menyangkut untung-rugi perusahaan.
- Melakukan pembayaran pajak
Ketika telah mendirikan perusahaan, maka pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak atas badan atau perusahaan yang dimilikinya. Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha terhadap perusahaannya akan berbeda dengan perusahaan lainnya.Â
Khusus bagi pelaku usaha yang memiliki perusahaan dengan omset tahunan lebih dari Rp. 4.800.000.000 atau empat miliar delapan ratus juta rupiah, maka baginya wajib untuk melaporkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Menjaga dokumen perusahaan yang dimiliki
Dokumen perusahaan yang dimiliki harus dijaga dengan baik. Hal ini dikarenakan berbagai macam dokumen perusahaan tersebut pasti akan kembali dibutuhkan di kemudian hari.Â
Sebagai contoh, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan salah satu dokumen perusahaan yang memiliki masa berlaku sehingga dokumen tersebut harus diperpanjang. Pada saat melakukan proses perpanjangan SKDP, pelaku usaha tentu diminta untuk membawa dokumen yang berlaku sebelumnya.
Itulah lima hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendirikan perusahaan. Dari kelima hal tersebut, apabila pelaku usaha tidak segera mengambil tindakan untuk melakukannya khususnya mengenai pelaporan tenaga kerja perusahaan maka tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H