Mohon tunggu...
Agung Bagaskara
Agung Bagaskara Mohon Tunggu... Editor - penulis dadakan

Selalu Berfikir Positif

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

3 Tahap Pendirian PT yang Harus Anda Ketahui

13 Januari 2020   23:41 Diperbarui: 14 Januari 2020   00:07 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketentuan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang berlaku saat ini dapat dikatakan lebih sederhana dan cukup memudahkan pengusaha yang ingin melakukan pendirian PT terhadap bidang usahanya.

Setelah sebelumnya prosedur pendirian PT dapat dikatakan cukup rumit dan berbelit, kini Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru sehingga pengusaha dapat lebih mudah melakukan pendirian PT, tidak terkecuali pengusaha pemula ataupun pengusaha kecil.

Salah satu yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha sebelum melakukan pengajuan pendirian PT di antaranya adalah memastikan kembali kelengkapan berkas yang diperlukan sebagai prasyarat pendirian PT.

Apabila segala macam berkas serta dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, maka pengusaha dapat segera melakukan pendirian PT baik secara mandiri ataupun dengan melibatkan pihak ketiga dalam proses pengajuan pendiriannya.

3 Tahap Pendirian PT

Ada 3 langkah mudah bagi pengusaha untuk mendirikan PT, yakni sebagai berikut:

Melakukan pengajuan nama PT yang ingin digunakan sekaligus membuat akta pendirian perusahaan

Dalam pendirian PT, nama perusahaan yang digunakan terdiri dari minimal tiga suku kata dengan ketentuan bahwa nama tersebut belum digunakan oleh perusahaan lainnya yang telah terdaftar sebelumnya.

Selain itu, nama yang diajukan juga tidak mengandung kata serapan dari bahasa asing di dalamnya. Apabila nama perusahaan telah ditentukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pengusaha dapat membuat akta pendirian perusahaan dengan bantuan Notaris. Akta ini memuat identitas perusahaan termasuk besaran modal dasar serta spesifikasi saham dalam perusahaan.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan nomor induk yang berfungsi sebagai izin yang diberikan kepada pengusaha atas kegiatan usaha yang dilakukannya. Sejak tahun 2018 lalu, adanya NIB yang dimiliki oleh pengusaha suatu perusahaan sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan yang menyatakan bahwa NIB juga berfungsi menggantikan beberapa izin lainnya yang sudah tidak lagi diberlakukan.

Untuk mendapatkan NIB, pengusaha dapat melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) pada situs resmi OSS. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengusaha juga mendapatkan kemudahan dalam melakukan pendaftaran dikarenakan akses pendaftaran dapat dilakukan secara online sehingga pengusaha yang hendak mendaftarkan NIB dapat melakukannya di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke tempat tertentu bahkan sampai harus mengantri dalam waktu yang cukup lama.

Dengan adanya NIB yang sekaligus menggantikan beberapa izin lain seperti Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Angka Pengenal Importir (API) diharapkan dapat memudahkan pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Selain fungsinya yang juga sebagai identitas perusahaan, NIB yang dimiliki juga memudahkan perusahaan yang hendak mengajukan pinjaman. Hal ini sebagai salah satu bukti bahwa NIB juga memiliki peran khususnya dalam segi legalitas perusahaan.

Dengan demikian, keberlangsungan perusahaan dapat lebih terjamin karena adanya kepercayaan dari pihak luar terhadap perusahaan, juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan tersebut akan mendapat berbagai macam modal tambahan yang tidak terbatas dari para investor sekalipun berupa pinjaman.

Mengajukan Izin Usaha

Izin usaha merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian PT ataupun bentuk perusahaan lainnya. Apabila pengusaha tidak memiliki izin terhadap kegiatan usahanya, maka perusahaan tersebut akan menghadapi berbagai macam kesulitan untuk melakukan ekspansi serta mengikuti lelang yang diadakan oleh Pemerintah.

Selain itu, perusahaan yang tidak memiliki surat izin akan mendapatkan kepercayaan yang minim dari konsumen ataupun klien. Hal tersebut tentu bukan menjadi apa yang diinginkan oleh pengusaha terhadap kegiatan usahanya. Oleh karena itu, maka pengusaha perlu mengantongi izin demi keberlangsungan kegiatan usaha yang dilakukannya.

Jenis  Izin Usaha

Di Indonesia, ada berbagai macam jenis izin usaha di antaranya sebagai berikut:

Surat Izin Prinsip (SIP)

  • Surat izin ini merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pengusaha pada saat hendak memulai usahanya. SIP merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Surat Izin Gangguan

  • Ini merupakan surat yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan serta gangguan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu perusahaan. Izin ini diberikan kepada orang ataupun perusahaan sekitar yang memiliki potensi dapat menimbulkan gangguan bahkan kerugian serta memberikan dampak buruk pada ketertiban umum.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • SIUP diperlukan oleh pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan. Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan domisili perusahaan tersebut berada. Selain itu, SIUP tidak memiliki jangka waktu tertentu sehingga pengusaha tidak perlu melakukan perpanjangan terhadap SIUP. Dengan demikian, SIUP dapat terus berlaku sepanjang kegiatan usaha perdagangan terus berjalan.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • SITU merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota sekaligus salah satu izin yang perlu diurus oleh pelaku usaha sebelum kegiatan usahanya mulai berjalan. Hal ini dikarenakan salah satu fungsi dari SITU sebagai izin guna menjaga keamanan serta kenyamanan pada saat kegiatan usaha berlangsung. Pengusaha dibebankan kewajiban untuk melakukan perpanjangan izin SITU setiap tahunnya.

Setelah melakukan ketiga tahapan tersebut, maka perusahaan tersebut dapat dinyatakan sah serta memiliki legalitas secara hukum. Dengan demikian, segala macam kegiatan usaha yang dijalankan dapat berjalan aman dan nyaman karena telah mendapatkan perlindungan secara hukum.

Referensi: Syarat Pendirian PT di Tahun 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun