Mohon tunggu...
Agung Bagaskara
Agung Bagaskara Mohon Tunggu... Editor - penulis dadakan

Selalu Berfikir Positif

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

3 Tahap Pendirian PT yang Harus Anda Ketahui

13 Januari 2020   23:41 Diperbarui: 14 Januari 2020   00:07 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain fungsinya yang juga sebagai identitas perusahaan, NIB yang dimiliki juga memudahkan perusahaan yang hendak mengajukan pinjaman. Hal ini sebagai salah satu bukti bahwa NIB juga memiliki peran khususnya dalam segi legalitas perusahaan.

Dengan demikian, keberlangsungan perusahaan dapat lebih terjamin karena adanya kepercayaan dari pihak luar terhadap perusahaan, juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan tersebut akan mendapat berbagai macam modal tambahan yang tidak terbatas dari para investor sekalipun berupa pinjaman.

Mengajukan Izin Usaha

Izin usaha merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian PT ataupun bentuk perusahaan lainnya. Apabila pengusaha tidak memiliki izin terhadap kegiatan usahanya, maka perusahaan tersebut akan menghadapi berbagai macam kesulitan untuk melakukan ekspansi serta mengikuti lelang yang diadakan oleh Pemerintah.

Selain itu, perusahaan yang tidak memiliki surat izin akan mendapatkan kepercayaan yang minim dari konsumen ataupun klien. Hal tersebut tentu bukan menjadi apa yang diinginkan oleh pengusaha terhadap kegiatan usahanya. Oleh karena itu, maka pengusaha perlu mengantongi izin demi keberlangsungan kegiatan usaha yang dilakukannya.

Jenis  Izin Usaha

Di Indonesia, ada berbagai macam jenis izin usaha di antaranya sebagai berikut:

Surat Izin Prinsip (SIP)

  • Surat izin ini merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pengusaha pada saat hendak memulai usahanya. SIP merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Surat Izin Gangguan

  • Ini merupakan surat yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan serta gangguan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu perusahaan. Izin ini diberikan kepada orang ataupun perusahaan sekitar yang memiliki potensi dapat menimbulkan gangguan bahkan kerugian serta memberikan dampak buruk pada ketertiban umum.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • SIUP diperlukan oleh pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan. Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan domisili perusahaan tersebut berada. Selain itu, SIUP tidak memiliki jangka waktu tertentu sehingga pengusaha tidak perlu melakukan perpanjangan terhadap SIUP. Dengan demikian, SIUP dapat terus berlaku sepanjang kegiatan usaha perdagangan terus berjalan.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • SITU merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota sekaligus salah satu izin yang perlu diurus oleh pelaku usaha sebelum kegiatan usahanya mulai berjalan. Hal ini dikarenakan salah satu fungsi dari SITU sebagai izin guna menjaga keamanan serta kenyamanan pada saat kegiatan usaha berlangsung. Pengusaha dibebankan kewajiban untuk melakukan perpanjangan izin SITU setiap tahunnya.

Setelah melakukan ketiga tahapan tersebut, maka perusahaan tersebut dapat dinyatakan sah serta memiliki legalitas secara hukum. Dengan demikian, segala macam kegiatan usaha yang dijalankan dapat berjalan aman dan nyaman karena telah mendapatkan perlindungan secara hukum.

Referensi: Syarat Pendirian PT di Tahun 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun