Mohon tunggu...
Agung Bagaskara
Agung Bagaskara Mohon Tunggu... Editor - penulis dadakan

Selalu Berfikir Positif

Selanjutnya

Tutup

Money

9 Tips Mengembangkan Bisnis UKM yang Wajib Anda Ketahui (Part 2)

21 Oktober 2019   15:53 Diperbarui: 14 November 2019   09:32 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Memperhatikan Kelengkapan Berkas dan Dokumen

Sebagai pelaku usaha yang belum memiliki badan usaha, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan perusahaannya dalam bentuk pendirian PT, CV atau badan usaha lainnya adalah dengan menyiapkan segala macam berkas serta dokumen yang diperlukan. Untuk kepentingan pendirian perusahaan, pada umumnya pelaku usaha diminta untuk menyiapkan di antaranya:

  • Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Fotokopi atau scan Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir
  • Surat domisili perusahaan
  • Foto kantor atau gedung perusahaan tampak luar dan dalam

Apabila telah menyiapkan berkas serta dokumen yang disebutkan di atas, maka pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen lainnya mengenai identitas perusahaan untuk mendapatkan Akta Pendirian perusahaan dari Notaris, di antaranya meliputi:

  • Nama perusahaan
  • Modal awal perusahaan
  • Bidang usaha yang dijalankan
  • Posisi pihak-pihak yang bersangkutan dalam perusahaan
  • Alamat atau tempat kedudukan perusahaan
  • Maksud dan tujuan pendirian perusahaan

Bagi pelaku usaha yang telah mendirikan perusahaan, baik dalam bentuk pendirian PT ataupun CV, maka yang perlu diperhatikan adalah dokumen-dokumen yang memuat perizinan ataupun pengesahan mengenai bidang usaha yang dijalankan. 

Apabila pelaku usaha telah memiliki izin yang jelas serta mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), maka akan menumbuhkan kepercayaan di kalangan klien ataupun pelanggan. 

Dengan adanya kepercayaan pelanggan yang terbangun, maka peluang bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnisnya akan semakin besar.

7. Kreatif dan Inovatif

Dalam mengembangkan bisnisnya, pelaku bisnis UKM perlu mengambil langkah yang inovatif. Artinya, bidang usaha yang dijalankannya perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kondisi pasar yang menjadi sasaran. 

Untuk itu, pelaku usaha perlu untuk terus mengikuti perkembangan zaman yang terjadi sehingga dapat memahami kondisi di sekitarnya. Adanya pembaruan yang beragam dapat menarik perhatian pelanggan. Dengan demikian, bidang usaha yang dijalankan tidak terkesan monoton atau jalan di tempat.

Selain berpikir inovatif, seorang pelaku bisnis juga perlu untuk berpikir kreatif. Maksudnya, pelaku bisnis dapat menjalankan bisnisnya dengan memunculkan ciri khas tersendiri. 

Hal ini diperlukan agar perbedaan yang tampak dari bidang usaha yang ditekuni dapat menarik perhatian pelanggan sehingga pelanggan lebih mudah mengingat bidang usaha yang kita jalankan.

8. Aktif dalam Melakukan Promosi

Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pelaku bisnis untuk memperkenalkan bisnis yang dijalankannya adalah dengan melakukan promosi. Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuka peluang lebih bagi pelaku usaha untuk dapat mempromosikan bisnisnya setiap saat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun