6. Memperhatikan Kelengkapan Berkas dan Dokumen
Sebagai pelaku usaha yang belum memiliki badan usaha, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan perusahaannya dalam bentuk pendirian PT, CV atau badan usaha lainnya adalah dengan menyiapkan segala macam berkas serta dokumen yang diperlukan. Untuk kepentingan pendirian perusahaan, pada umumnya pelaku usaha diminta untuk menyiapkan di antaranya:
- Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Fotokopi atau scan Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir
- Surat domisili perusahaan
- Foto kantor atau gedung perusahaan tampak luar dan dalam
Apabila telah menyiapkan berkas serta dokumen yang disebutkan di atas, maka pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen lainnya mengenai identitas perusahaan untuk mendapatkan Akta Pendirian perusahaan dari Notaris, di antaranya meliputi:
- Nama perusahaan
- Modal awal perusahaan
- Bidang usaha yang dijalankan
- Posisi pihak-pihak yang bersangkutan dalam perusahaan
- Alamat atau tempat kedudukan perusahaan
- Maksud dan tujuan pendirian perusahaan
Bagi pelaku usaha yang telah mendirikan perusahaan, baik dalam bentuk pendirian PT ataupun CV, maka yang perlu diperhatikan adalah dokumen-dokumen yang memuat perizinan ataupun pengesahan mengenai bidang usaha yang dijalankan.Â
Apabila pelaku usaha telah memiliki izin yang jelas serta mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), maka akan menumbuhkan kepercayaan di kalangan klien ataupun pelanggan.Â
Dengan adanya kepercayaan pelanggan yang terbangun, maka peluang bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnisnya akan semakin besar.
7. Kreatif dan Inovatif
Dalam mengembangkan bisnisnya, pelaku bisnis UKM perlu mengambil langkah yang inovatif. Artinya, bidang usaha yang dijalankannya perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kondisi pasar yang menjadi sasaran.Â
Untuk itu, pelaku usaha perlu untuk terus mengikuti perkembangan zaman yang terjadi sehingga dapat memahami kondisi di sekitarnya. Adanya pembaruan yang beragam dapat menarik perhatian pelanggan. Dengan demikian, bidang usaha yang dijalankan tidak terkesan monoton atau jalan di tempat.
Selain berpikir inovatif, seorang pelaku bisnis juga perlu untuk berpikir kreatif. Maksudnya, pelaku bisnis dapat menjalankan bisnisnya dengan memunculkan ciri khas tersendiri.Â
Hal ini diperlukan agar perbedaan yang tampak dari bidang usaha yang ditekuni dapat menarik perhatian pelanggan sehingga pelanggan lebih mudah mengingat bidang usaha yang kita jalankan.
8. Aktif dalam Melakukan Promosi
Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pelaku bisnis untuk memperkenalkan bisnis yang dijalankannya adalah dengan melakukan promosi. Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuka peluang lebih bagi pelaku usaha untuk dapat mempromosikan bisnisnya setiap saat.Â