Mohon tunggu...
Agung Bagaskara
Agung Bagaskara Mohon Tunggu... Editor - penulis dadakan

Selalu Berfikir Positif

Selanjutnya

Tutup

Money

9 Tips Mengembangkan Bisnis UKM yang Wajib Anda Ketahui (Part 1)

21 Oktober 2019   11:25 Diperbarui: 14 November 2019   09:48 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang pelaku usaha yang baru mulai menekuni bidang usahanya ataupun yang sudah lama menjalankan kegiatan usahanya tentu memiliki tujuan untuk terus mengembangkan usahanya. Bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) ataupun pelaku bisnis pemula, ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk dapat mengembangkan bidang usaha yang dijalankan, di antaranya sebagai berikut:

1. Melek Hukum

Salah satu langkah awal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku UKM adalah memiliki pengetahuan mengenai hukum. Hal ini tentu saja diperlukan demi keberlangsungan usaha yang dijalankannya. 

Pengetahuan mengenai hukum diperlukan untuk meminimalisir terjadinya konflik atau permasalahan yang mungkin saja dijumpai di kemudian hari. Selain itu, pengetahuan hukum juga diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang melibatkan bidang usaha yang dijalankan, sehingga dapat menjadi langkah awal untuk mengembangkan bisnis UKM yang dilakukan.

2. Menentukan Bidang Usaha

Pelaku usaha perlu menentukan pada sektor mana bidang usahanya akan bergerak. Penentuan bidang usaha ini diperlukan untuk dapat mengembangkan bisnis ataupun usaha yang dilakukan berdasarkan bidang yang hendak dijalankan.

3. Memperhitungkan Modal

Modal menjadi salah satu yang paling dipertimbangkan oleh pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, modal yang dimiliki oleh pelaku usaha sekaligus menjadi bekal awal untuk menentukan ke arah mana bidang usahanya akan dijalankan. 

Selain itu, modal juga dapat menjadi penentu langkah-langkah seperti apa yang nantinya akan dilakukan oleh pelaku usaha terhadap bidang usaha yang dijalankannya. Dengan demikian, penting bagi pelaku usaha untuk memperhitungkan modal yang dimiliki guna keberlangsungan bidang usaha yang ditekuni.

4. Mendirikan Badan Usaha

Bagi pelaku usaha, termasuk pelaku bisnis UKM, memilih bentuk perusahaan ataupun badan usaha yang tepat sebagai wadah bidang usaha yang dijalankan menjadi hal yang perlu untuk dipertimbangkan. Apabila sebelumnya pendirian bentuk badan usaha bagi pelaku bisnis UKM dapat dikatakan terbatas berkaitan dengan modal yang dimiliki, namun ketentuan saat ini dapat dikatakan lebih bersahabat khususnya bagi pelaku bisnis UKM. 

Hal ini dikarenakan ketentuan sebelumnya bahwa pelaku bisnis UKM tidak mudah mendaftarkan bidang usahanya dalam bentuk pendirian PT dikarenakan adanya modal dasar sebesar Rp50.000.000 sehingga alternatif badan usaha yang dapat didirikan oleh pelaku bisnis UKM adalah dalam bentuk CV.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PP 29/2006), pemerintah mengeluarkan aturan baru bahwa modal awal pendirian PT disesuaikan dengan kesepakatan para pendirinya. Persyaratan ini berlaku bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Kriteria yang ditentukan dalam aturan ini adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro, memiliki aset maksimal Rp50.000.000, omset maksimal Rp300.000.000
  • Usaha Kecil, memiliki aset antara Rp50.000.000 -- Rp500.000.000, omset antara Rp300.000.000 -- Rp2.500.000.000
  • Usaha Menengah, memiliki aset antara Rp500.000.000 -- Rp10.000.000.000, omset antara  Rp2.500.000.000 -- Rp50.000.000.000

Adanya aturan dalam PP 29/2006 tersebut, memungkinkan bagi pelaku bisnis UKM untuk mendirikan bidang usahanya dalam bentuk yang tidak hanya terbatas pada CV, akan tetapi pelaku bisnis UKM dapat melakukan pendirian PT untuk bidang usaha yang dijalankannya tersebut.

5. Menentukan Pasar

Pelaku usaha perlu menentukan target atau sasaran yang hendak dituju sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Penentuan ini dapat dilakukan melalui pengamatan secara langsung ataupun dengan menggali informasi melalui internet. 

Apabila pelaku usaha telah menentukan target, sasaran, serta pasar yang hendak ditujunya, maka hal ini akan memudahkannya untuk mengembangkan usahanya dalam bentuk penentuan harga terhadap barang dan/jasa yang ditawarkan serta bentuk promosi yang dapat dilakukan.

Sebagai bahan masukan, apabila pelaku usaha berniat mengembangkan usahanya pada tingkat kota hingga provinsi, maka pelaku usaha tersebut dapat mendirikan perusahaannya dalam bentuk CV. 

Akan tetapi, pelaku usaha yang berniat mengembangkan usahanya dengan jangkauan yang lebih luas lagi, maka pelaku usaha tersebut dapat melakukan pendirian PT. 

Satu hal yang perlu diingat bahwa kini tidak ada lagi batasan bagi pelaku bisnis UKM, sehingga pelaku bisnis UKM dapat memilih bentuk perusahaan yang akan didirikannya apakah dalam bentuk PT ataupun CV.

Referensi:

https://leeon.id/2019/09/22/syarat-pendirian-pt/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun