Pentingnya mendaftarkan merek dan melakukan strategi pemasaran untuk melindungi kekayaan intelektual perusahaan Anda.
Ketika Anda membangun sebuah usaha dan menciptakan suatu produk, pemberian nama atau merek adalah salah satu langkah penting untuk membuat produk tersebut dikenal oleh pelanggan dan masyarakat luas. Jika produk sudah mulai dikenal dan bisnis Anda terus berkembang, tentu Anda harus mewaspadai kemungkinan adanya pemalsuan atau penggunaan merek yang bisa saja merugikan.
Maka dari itu, penting bagi Anda untuk melindungi merek produk melalui beberapa strategi serta jalur legal. Tujuannya adalah agar merek Anda tidak digunakan oleh perusahaan lain sehingga reputasi perusahaan bisa terjaga dengan baik. Dengan melakukan langkah yang tepat, bisnis Anda bisa berjalan lebih lancar dan identitas perusahaan akan terlindungi.
Mendaftarkan Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI memungkinkan perusahaan yang memiliki produk untuk mendaftarkan merek dagangnya. Dengan terdaftar di Ditjen KI, merek Anda tidak bisa digunakan oleh produk serupa yang dikeluarkan oleh perusahaan lain.Â
Bahkan, jika ada sebuah perusahaan yang meniru produk dan merek tanpa izin, Anda bisa melakukan tuntutan dan mendapatkan royalti atas penjualan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ini berarti, merek Anda terdaftar dan memiliki kepastian hukum sehingga tidak bisa dengan mudah digunakan oleh orang lain.
Jangka waktu perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah 10 tahun. Sebelum masa tersebut habis, Anda dapat mengajukan perpanjangan untuk 10 tahun ke depan. Namun, pengguna merek hanya bisa memperpanjang masa merek terdaftar kalau barang atau jasa benar-benar diproduksi dan diperdagangkan.
Sementara itu, merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek terdaftar yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dapat dihapus dari database Ditjen KI.Â
Dalam proses perkembangan dan perpanjangan merek terdaftar, Ditjen KI akan meninjau kembali penggunaan merek melalui beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan.
Bangun Identitas Merek untuk Mengukuhkannya di Dunia Bisnis
Salah satu cara untuk membangun identitas merek adalah dengan beriklan. Inilah mengapa merek terkenal mempromosikan produknya melalui media cetak, elektronik, dan online dalam strategi pemasarannya. Selain itu, berikan informasi juga pada distributor dan pelanggan tetap Anda bahwa merek sudah memiliki hak paten dan terdaftar atas nama perusahaan Anda.
Walaupun kemungkinan pemalsuan atau penggunaan merek oleh pihak lain tetap ada, Anda memiliki kekuatan hukum jika merek sudah terdaftar dan terkenal. Namun, untuk mencegah perebutan merek, Anda harus terus memantau perkembangan dunia bisnis bahkan sebelum mendaftarkan merek Anda. Ini bertujuan agar Anda tidak menggunakan merek yang sudah didaftarkan dan digunakan oleh perusahaan lain.
Mendaftarkan Merek di Luar Negeri
Jika Anda berencana untuk melakukan ekspansi dengan mengekspor produk ke negara tertentu, sebaiknya pertimbangkan untuk mendaftarkan merek di negara tujuan. Anda dapat mendatangi konsultan Ditjen KI terdaftar yang akan membantu Anda untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk merek. Dengan melakukan hal ini, Anda semakin mengukuhkan eksistensi produk beserta merek yang Anda miliki.
Sebuah merek atau logo bisa menjadi representasi sebuah perusahaan. Inilah mengapa Anda harus melindunginya dengan baik. Pemerintah Republik Indonesia sendiri sudah memberikan fasilitas yang memadai untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual yang berupa merek dan logo. Dengan beberapa persyaratan administrasi, Anda sudah dapat mendaftarkan merek atas nama perusahaan.
Apabila terjadi pemalsuan produk, penggunaan, serta perebutan nama, merek yang sudah terdaftar memiliki kesempatan lebih besar untuk memenangkan perkara.Â
Tidak heran, bagi banyak perusahaan besar, merek dan logo adalah aset intelektual yang harus dilindungi. Demi kelangsungan bisnis dalam jangka waktu yang panjang, mendaftarkan merek adalah suatu hal yang wajib dilakukan oleh semua perusahaan.
Baca juga: Inilah Protokol Madrid, yang membuat bisnis anda go Internasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H