Sungguh, saya sepakat soal menikah itu berat. Saya sangat-sangat mengamini, bahwa menikah membutuhkan pengorbanan tak terbatas. Bahwa menikah berarti siap meng-nol-kan ego, yang dilakukan secara sadar dan sukarela. Bahwa menikah, berarti siap mengalah di banyak hal.
Dan untuk ketidakenakan-ketidakenakan itu, saya juga sangat meng-iya-kan tentang satu hal. Bahwa orang yang bisa menjalani itu semua, pantaslah dikategorikan orang hebat.
Kategori hebat yang sangat unik, karena terbebas dari segala macam parameter. Mereka orang hebat di pernikahan, tak diukur dari tingkat kepintaran jenjang pendidikan. Sama sekali tidak dipengaruhi, oleh kemolekan paras atau perawakan badan. Dan sangat tidak tergantung, pada tingkat strata sosial seseorang.
Siapapun tanpa pandang bulu, siapapun tanpa peduli latar belakang kehidupan. Sangat bisa menghebat dan dihebatkan, dari menjalani sakral-nya pernikahan. Yaitu mereka yang teguh pada komitmen, mereka bersetia pada janji ijab pernah diikrarkan.
Orang-orang hebat, yang dibentuk oleh kehidupan dan pernikahan itu sendiri. Mereka yang tidak mudah mengeluh, karena sepenuhnya mengenggam keyakinan. Bahwa dari pernikahan, sangat bisa menjadi jalan penghambaan. Bahwa menikah adalah syariat, yang nikmatnya dirasakan orang yang taat.
Karena jika pernikahan itu mudah, Allah tak menjadikannya separuh agama.
-----
Anas meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang laki-laki menikah, maka ia telah menunaikan separuh agamanya, maka biarlah dia bertakwa kepada Allah mengenai separuh sisanya," Baihaqi diriwayatkan dalam Shu'ab al-iman.
Saya pernah merenungi, tentang satu hal yang mengusik benak. Soal mengapa, menikah bisa disetarakan dengan menunaikan separuh agama. Kemudian setelah membaca beberapa sumber, terkuak pencerahan soal separuh agama ini.
Bahwa di hidup ini, ada perbuatan yang dikategorikan dosa besar (dari norma agama). Kemudian disaat bersamaan, menikah bisa menjadi sebab dosa itu dileburkan. Bahkan dosa besar itu, bisa berubah menjadi ladang pahala dengan menikah.
Adalah berhubungan badan, akan menjadi zina jika dilakukan pasangan belum menikah. Dosa berzina termasuk dosa besar, bisa ditebus dengan taubat nasuha oleh pelakunya. Anak dari hasil berzina, tidak berhak memakai nama "bin/ binti" dari laki-laki yang menghamili ibunya.