Soal tukar peran fungsi suami istri, sebenarnya bukan hal baru yang menjadi perdebatan sejak lama. Berbagai sudut pandang dikemukakan, baik dari sisi persamaan hak, sudut adat istiadat, sudut pendidikan atau intelektual, dan lain sebagainya.
Kalau saya pribadi, lebih condong melihat masalah ini dari sudut syariat. Karena diterima dan atau disangkal syariat, kehidupan di alam semesta dibangun dan dijalankan sesuai syariat. Dengan berpegang teguh pada syariat, maka niscaya kehidupan ini bisa berjalan sesuai jalurnya.
Baca :  Elokkah Suami Istri Bertukar Peran Â
Sungguh, saya tidak tahan ikut nimbrung. Menuliskan pendapat di komentar tersebut, sesuai pemahaman yang saya dapati dari orang pintar.
"di sinilah pentingnya suami istri paham syariat. Sesuai syariat suami sebagai qowwam, kalaupun mengijinkan istri bekerja. Suami tidak boleh, menihilkan perannya sebagai pencari nafkah. Karena dengan menafkahi keluarga, qowammah laki-laki terlaksana. Dan itu, yang nanti dipertanggungjawabkan di hadapan Alloh SWT".
Soal mencari nafkah adalah kewajiban laki-laki, dan bagi saya hal itu mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Karena demikian yang tersurat di Quran, dan itu yang musti dipegang teguh oleh orang beriman.
Kalaupun ada satu situasi tertentu sehingga istri terpaksa ikut bekerja. Jangan dijadikan alasan suami, kemudian berpangku tangan tak mau berusaha. Bahwa Alloh SWT, telah melebihkan lelaki (sebagai qowwam) bagi perempuan. Sungguh, jangan sia-siakan privillage tersebut. Karena kelak di hari akhir, akan ada pertanggungjawaban.
Wallahu'alam bishowab- semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H