Hari gini, internet sudah seperti kebutuhan pokok, alhasil generasi millenials, atau generasi diatas sediikit tapi melek internet, sudah pasti punya alamat email.Saya yakin, Kompasianer's sepakat, apapun yang ada di dunia ini (hakikatnya) terus berkembang sesuai hukum alam yang bekerja.
Tidak hanya kebaikan, kejahatan (duh, pas ngetik kata ini, saya geram), juga ikut berinovasi dengan menyesuaikan tren dan perkembangan yang berlaku. Kalau begal atau perampok jaman dulu (seperti di film-film kerajaan), biasanya nyegat di tengah hutan kemudian merampas harta orang dengan bertengkar bahkan membunuh.
Maka kejahatan jaman sekarang sudah lebih canggih lagi, perampok tak perlu nyegat mangsa di jalanan sepi kemudian menggertak dengan ancaman Perampok di era post modern saat ini, bisa merampas harta orang lain, dari pojok ruangan berukuran tiga kali empat.
----
Yang punya email, ngacung ! Pasti pernah dong, mendapatkan kiriman email (biasanya masuk SPAM), isinya berhak mendapatkan kiriman dana sebesar sekian dollar. Kemudian, untuk mencairkan dana tersebut, diharuskan mengisi data  pribadi (termasuk nomor KTP, Nomor Rekening Bank dsb).
Kalau kita tidak waspada, tergiur jumlah uang yang tertera di badan email, bisa-bisa mengisi form disediakan, dan membuka semua identitas pribadi (termasuk nomor-nomor terkait kartu perbankan) yang harusnya menjadi rahasia pemilik dan Bank.
Seperti kasus dialami Louisa Poh, bisa menjadi pelajaran berharga buat kita semua. Pasalnya rekening perempuan ini, telah terjadi transaksi pemindahan dana sebesar Rp.271 Juta ke rekening di Bank Nobu.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, setidaknya telah mengantongi tiga nama tersangka, mereka adalag Ndubuike Gilber Ukpogu (30) warga Nigeria, Dina Febriyanti (31) WNI dan Puput Bambang (35) WNI. Setelah dilakuan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, terbukti telah terjadi tindak pidana penipuan melalui media internet (email).
Modusnya, pelaku Nduuike Gilber Ukpogu, mendapatkan perintah email dari hacker bernama MR.BRIGHT di Nigeria (negara yang digunakan pelaku untuk membuka rekening bank penampung). Dari jaringan Nigeria, bekerjasama dengan Dina Febrianti dan Puput Bambang, untuk membuka rekening bank di beberapa Bank di Jakarta menggunakan KTP Palsu.
Pelaku memperdaya korban melalui email blazt, apabila korban lengah dan terperangkap akan mengalami nasib seperti Louise. Dari hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian para korban mencapai miliaran rupiah ( dari nomor rekening bank dalam dan luar negeri)
Sumbernya dari SINI
Tiga Langkah Bisa ditempuh Korban Perbankan
Setiap orang yang menjadi korban, bisa dipastikan akan mengalami kepanikan, tetapi jangan sampai panik menjadi alasan mengambil tindakan gegabah. Berikut langkah bisa diambil, bagi korban penipuan transaksi perbankan melalui email atau internet.
Segera Lapor ke Polisi
Bawa bukti yang dimiliki (bukti transfer ke rekening penipu), sebagai dasar penyidikan. Polisi akan membuatkan laporan, berisi identitas terlapor maupun pelapir. Selesai laporan dibuat, maka pelapor akan diberikan Surat Tanda Laporan (STPL), sebagai bukti bajwa anda telah melaporkan tindak penipuan.
Selanjutnya, pelapor menunggu perkembangan kasus ditangani kepolisian, kalau sudah ada hasil, akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP)
Lapor Melalui Email
Selain datang ke kantor Polisi, tindak pidana online bisa dilaporkan secara online (email). Laporan melalui email, sangat mengakomodir bagi Kompasianer yang sibuk. Caranya mirip dengan laporan datang ke kantor Polisi, pelapor memberikan info sedetil-detilnya tentang kejadian/ kronologis penipuan.
Sertakan bukti transaksi, seperti bukti SMS atau capture email, bukti transfer, interaksi pelapor dengan terlapor (baik melalui chatting atau email). Sertakan data terlapor, seperti nomor rekening, nomor handphone, akun sosial media, semua bukti dimiliki untuk memperkuat laporan. Laporan beserta data pendukung, kirim melalui email resmi Kepolisian Indonesia yaitu cybercrime@polri.go.id
Berusaha Blokir Rekening Pelaku.
Setelah sadar telah mengalami penipuan, (selain ke kepolisian) sebaiknya secepatnya melakukan pengaduan ke Bank, berharap masih ada kesempatan untuk mendapatkan kembali uang yang disimpan di rekening pribadi.
Setiap Bank punya prosedur pengaduan penipuan oline, dari sekian Bank (BCA, BNI, Mandiri, CIMB, BRI), Bank BCA relatif punya prosedur pelayanan pengaduan yang komplit.
Kesamaan prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan di semua Bank, yaitu pelapor diminta  lebih dulu menelpon call center (akan dijelaskan prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan) Call Center Bank BCA 1500888 , Bank BNI 1500046 , Bank Mandiri 14000 Bank BRI 14017 dan Bank CIMB 14041.
Disarikan dari artikel INIÂ
-----
Secara khusus BCA menghimbau nasabah, lebih hati-hati, waspada serta jeli apabila menerima email menyerupai tagihan eStatement BCA disertai lampiran menyerupai tagihan kartu Kredit BCA. Nah ini yang bikin korban kalau kurang jeli bisa tertipu, pasalnya email penipu dibuat sangat mirip dengan email resmi BCA.
Keamanan nasabah memang berawal dari nasabah sendiri, kalau sekiranya menerima hal-hal yang mencurigakan, jangan bertindak dahulu sebaiknya menghubungi call center atau email resmi atau media sosial milik bank yang bersangkutan.
Disarikan dari sumber BerikutÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H