√ Penanggulangan, yaitu tahapan penyelesaian apabila terjadi masalah (mediasi, musyawarah dst).
"Seorang freelancer, musti memastikan bahwa kedudukan sama, jangan terpacu pada templete pemberi pekerjaan, jangan takut baca, karena disitu hak kewajiban," jelas Grace.
Menyoal jangka waktu kontrak bagi freelancer, sebaiknya jangka waktu kontrak didasarkan pada selesainya pekerjaan tersebut, Menurut Grace, freelancer berbeda dengan pekerja kontrak (karyawan tetap), paling penting disepakati ruang lingkup dan ukuran pekerjaan selesai.
Apabila pekerjaan sudah selesai dan akan diberi pekerjaan baru, sebaiknya dibuatkan kontrak baru karena pekerjaannya sudah lain (meski jenisnya sama).
Susahnya freelance konten kreator, biasanya karyanya diclaim dimiliki pemberi pekerjaan (misalnya tulisan bloger setelah diberi pemberi pekerjaan, tidak boleh sembarang mempublish)
Hal ini memang bisa saja menjadi bagian dari kesepakatan, tetapi perlu digaris bawahi, bahwa sampai kapanpun hak moral atas hasil karya (tulisan) tetap milik penulisnya. Penulis bisa mendapat benefit (misalnya berupa royalti), meskipun secara hak milik (atas karya) sudah dimiliki pihak lain/ pemberi pekerjaan.
Bagaimana kalau pekerjaan dihentikan mendadak ?
Semua kemungkinan yang bakal terjadi, musti tertuang dan dijelaskan di kontrak, semua kesepakatan disepakati bersama secara tertulis, untuk meminimalisir terjadinya wanprestasi.
Bagaimana kalau saat pekerjaan berlangsung ada lingkup tambahan?
Dibuatkan adendum, agar standartnya jelas, bisa mengakomodir kebutuhan para pihak yang terlibat dalam perjanjian.