Mohon tunggu...
Agung Han
Agung Han Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger Biasa

Part of #Commate'22- Now - KCI | Kompasianer of The Year 2019 | Fruitaholic oTY'18 | Wings Journalys Award' 16 | agungatv@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gelaran Perdana "Kursor", Ajak Kompasianer Bahas Kontrak Kerja bagi Freelance

30 Maret 2019   06:13 Diperbarui: 31 Maret 2019   13:41 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komik Ngoplah dan Comma KPK -dokpri

Kontrak bawah tangan bisa dinotariskan, tetapi pihak notaris hanya sebagai penyimpan kontrak saja, tingkat pembuktiannya tidak naik.

Suasana Kursor Perdana - dokpri
Suasana Kursor Perdana - dokpri

Apakah kontrak sama dengan MoU ?  "Beda" tegas Grace

MoU adalah perjanjian pendahuluan (negosiasi mengenai hal tertentu yang dikerjasamakan), sebelum melanjutkan ke pembuatan kontrak yang mengikat masing-masing pihak. MoU belum melahirkan hubungan hukum dan belum mengikat, sampai akhirnya dibuat kontrak atau kesepakatan bersama.

Hal penting musti diperhatikan

√ Nama para pihak harus benar,

√ Garis besar perjanjian (jenis pekerjaan pihak 1 dan pihak 2) yang ada sebelum pasal.

√ Pasal -- Pasal, sangat perlu diperhatikan secara konkrit pekerjaan, lingkupnya, nilai atau imbalan jasa, beserta tata cara pembayaran.

√ Hak dan Kewajiban, menyangkut apa yang dilakukan dua beah pihak

√ Jangka waktu kontrak penting, harus jelas

√ Pelanggaran, kalau ada kewajian yang kurang atau tidak dikerjakan artinya ada pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun