Mohon tunggu...
Agung Han
Agung Han Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger Biasa

Part of #Commate'22- Now - KCI | Kompasianer of The Year 2019 | Fruitaholic oTY'18 | Wings Journalys Award' 16 | agungatv@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gelaran Perdana "Kursor", Ajak Kompasianer Bahas Kontrak Kerja bagi Freelance

30 Maret 2019   06:13 Diperbarui: 31 Maret 2019   13:41 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Grace Monica Ramli, Chief Legal Officer (CLO) Kontrak Hukum, berbagi secara komplit tentang apa itu kontrak hukum.

Kalau menurut saya nih, Hukum identik dengan ribet, lama dan (Ssst..) Mahal, bener nggak sih ?

Tapi persepsi ini diluruskan oleh Kontrak Hukum, bahwa hukum itu cepat, mudah dan terjangkau, dengan sistem terintegrasi secara digital

caranya ? tinggal di klik www.kotrakhukum.com , kemudian registrasi dan kita bisa memilih layanan yang diinginkan. 

Saya sudah kepoin, terdapat layanan pembuatan kontrak, pembuatan Badan Usaha, Merek, Layanan lain (jasa Notaris, Konsultasi perijinan, Virtual Office dsb) -- harganya juga ada lho. Bagi yang awam hukum (seperti saya), tersedia fitur chatt di kanan bawah yang sangat membantu.

web kontrakhukum.com
web kontrakhukum.com

Kontrak Pekerja Freelance,-- Definisi kontrak, adalah kesepakatan dua pihak atau lebih atas satu hal tertentu (pekerjaan yang harus dilakukan), dengan pihak ketiga (pemberi kerja, partner). Tujuan kontrak dibuat, adalah untuk menyelamatkan para pihak, karena isi di dalam kontrak adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan.

Ada istilah kontrak di bawah tangan, ada juga akta autentik, keduanya tujuan sama tentang lingkup pekerjaan, yang membedakan adalah nilai pembuktian di pengadilan.

Terus apa bedanya?

Kontrak bawah tangan -- dibuat oleh dua pihak (pekerja dan pemberi kerja),  disertai materei dan cap/ stempel dan tetap syah -- sepertinya saya kerap mendapat jenis kontrak ini.

Akta Autentic--- selain dua pihak (seperti kontrak bawah tangan) juga melibatkan pihak ketiga sebagai saksi -- disaksikan pejabat berwewenang (notaris).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun