Berdasarkan PP No. 21 tahun 2020 itu Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Â
Dengan berlakunya peraturan inipun beberapa daerah baik provinsi maupun kabupaten mulai memperketat dan mencoba mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 diantaranya dengan menggelontorkan dana secara besar-besaran untuk tindak penanganan. Aturan demi aturanpun dikeluarkan berbagai pemerintah daerah untuk mempercepat pemutusan mata rantai sampai-sampai setiap daerah seperti berlomba dalam mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk menangani wabah ini.Â
Akhirnya, silang menyilang wewenangpun membuat pemerintah pusat nampak kebingungan, sampai presiden Republik Indonesia menghimbau agar daerah untuk tetap koordinasi ke gugus penangan Pusat dan Menteri terkait.
Upaya penangan daerah yang bersilang sengketa dengan pusat pun pada akhirnya membuat masyarakat menjadi sasaran ketidakjelasan pemerintah dalam menangani wabah ini.Â
Beberapa dana yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah tidak mendapatkan kejelasannya ketika masyarakat membutuhkan. Selain itu, desa yang menjadi ujung tombak pemerintahanpun menjadi korban dalam silang sengketa perlombaan pusat dan daerah-daerah.Â
Sebab kebutuhan masyarakat setempat dengan data penerima bantuan yang diterima dari pusat dan daerah berbeda.
Persoalan politik yang muncul dalam hal ini merupakan pertunjukan aktor-aktor daerah untuk memantaskan diri mereka di masyarakat luas. Perlombaan kebijakan para aktor ini kemudian menentukan rating mereka dalam penanganan COVID-19 yang senyatanya sangat populer di kalangan masyarakat.Â
Pemberian bantuan yang diberikanpun terkesan berlebihan namun masih tetap belum mampu menahan masyarakat untuk keluar rumah. Pertunjukan ini semakin berlanjut sampai beberapa pejabat negara turun langsung ke lapangan untuk menunjukan aksi heroik dalam penanganan COVID-19 ini.Â
Namun demikian, angka penyebaran COVID-19 ini masih terus bertambah dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan belum menemukan efektitas dan efisiensinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H