Â
3. Fungsi dari Karang Taruna
Karang taruna memiliki fungsi mengembangkan potensi para generasi muda di lingkungannya. Yang meliputi:
• Penyelenggara berbagai macam kegiatan dan usaha seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial di masyarakat setempat.
• Penyelenggara berbagai macam pelatihan dan pendidikan di lingkungan setempat guna menjadikan generasi muda Indonesia berbakat serta memiliki jiwa keindonesiaan.
• Penyelenggara pemberdayaan masyarakat yang lebih berfokus pada generasi muda secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan agar lebih berpengetahuan tentang ilmu yang mungkin belum diketahui dan dimiliki.
• Penyelenggara berbagai pelatihan dan pengembangan generasi muda dalam bidang kewirausahaan supaya generasi muda dapat mengembangkan ide serta mempraktekkan kegiatan usaha.
• Meningkatkan pemahaman kepada para generasi muda untuk selalu aktif, kreatif dan inovatif dalam kehidupan bermasyarakat.
• Menumbuhkan semangat kekeluargaan, kebersamaan, kesetiakawanan, persahabatan di lingkungan masyarakat.
• Sebagai tempat pendampingan, rujukan dan advokasi sosial bagi warga masyarakat yang sedang mengalami permasalahan kesejahteraan sebagai usaha pencegahan permasalahan sosial yang nyata.
• Memberikan motivasi serta pengetahuan terhadap perempuan generasi muda agar dapat menjadi perempuan yang sukses dari segi karir dan kehidupan, serta memberikan dukungan terhadap perempuan yang ingin berkembang.