Mohon tunggu...
Agung Purnomo
Agung Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Nama: Agung Purnomo Tempat, tanggal lahir: Karanganyar, 9 Februari 2000 Alamat: Drojo, RT.03/11B, Puntukrejo, Ngargoyoso, Karanganyar, Kode Pos 57793

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila dan Seluk Beluk Hari Santri

25 Desember 2022   08:52 Diperbarui: 25 Desember 2022   08:55 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah lahirnya Hari Santri Nasional tidak lepas dari peran masyarakat pesantren yang ingin meneladani golongan santri yang turut berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia. Hari Santri awalnya diusulkan oleh santri dari Pondok Pesantren Babussalam yang terletak di Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014. Usulan itu mereka sampaikan kepada Joko Widodo, yang saat itu masih menjadi calon presiden, yang tengah mengadakan kunjungan ke pesantren. Pada kesempatan itu, Jokowi berencana menjadikan 1 Muharram sebagai peringatan Hari Santri.

Sejarah Hari Santri 22 Oktober dalam perkembangannya, PBNU mengusulkan agar Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober, bukan 1 Muharram. Latar belakang sejarah peringatan Hari Santri 22 Oktober adalah peristiwa dicetuskannya Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Hari Santri jatuh pada tanggal 22 Oktober karena pada tanggal tersebut KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan Resolusi Jihad. Sejarah mencatat bahwa pada 21 Oktober 1945, ulama-ulama dari Jawa dan Madura berkumpul di Bubutan, Surabaya untuk bermusyawarah. Rapat ini merupakan respons yang progresif dan cepat para ulama NU atas adanya upaya kembalinya Belanda yang membonceng Sekutu ke Tanah Air. Hasil dari pertemuan itu, KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa monumental yang kemudian dikenal sebagai Resolusi Jihad. Resolusi Jihad diumumkan pada 22 Oktober 1945, yang berisi dua poin utama, yaitu:  Memohon dan mendesak pemerintah untuk menentukan sikap dan tindakan nyata terhadap bangsa kolonial dan menyerukan perjuangan yang bersifat sabilillah untuk tegaknya NKRI dan agama Islam.

Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari tidak hanya menggerakkan para santri dan ulama pondok pesantren, tetapi juga setiap Muslim dari penjuru Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari bangsa penjajah. Resolusi Jihad menjadi bukti bahwa perlawanan para ulama dan santri terhadap bangsa penjajah tidak pernah berhenti. Itulah mengapa Hari Santri jatuh pada tanggal 22 Oktober, karena memiliki makna sejarah penting, yakni bukti perjuangan kaum santri untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Ditilik dari segi nilai-nilai Pancasila yang ada, sejarah hari santri tidak lepas dari pengamalan nilai-nilai tersebut. Dari nilai Pancasila sila pertama, kita dapat mengetahui bahwa orang-orang Muslim dari golongan pesantren ikut serta dalam usaha kemerdekaan Indonesia melalui seruan fatwa dari KH. Hasyim Asy'ari yang kemudian disebut Resolusi Jihad. Dalam resolusi ini, terdapat dua poin pokok yang salah satunya berisi tentang pembelaan atas agama Islam dan NKRI. KH. Hasyim Asy'ari tidak mau jika penjajahan terhadap negara dan upaya radikalisasi agama terulang kembali pada masa dahulu. Karena agama merupakan penerang langkah kehidupan bagi para pengikutnya.

Dari segi kemanusiaan, sejarah hari santri sangat erat kaitannya dengan isi Resolusi Jihad. Hal ini karena para ulama mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindakan nyata mengusir para penjajah dari bumi pertiwi agar mereka tidak semena-mena lagi menjajah dan melakukan kejahatan kemanusiaan. Sudah terlalu banyak nyawa melayang akibat kebengisan para penjajah memperlakukan rakyat pribumi melampaui kemampuan mereka sebagai seorang manusia. Rakyat juga ingin merasakan kebebasan dan kemerdekaan dari penjajahan yang tidak berkesudahan.

Dari nilai Pancasila sila ketiga, para masyarakat pesantren tidak ingin Negara Indonesia terpecah belah. Hal ini ditunjukkan dengan adanya persatuan ulama, santri, dan seluruh elemen Muslim Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan. Mereka berkoalisi untuk menghalangi Belanda yang membonceng tentara sekutu yang hendak menguasai kembali Bumi Pertiwi. Alhasil dengan persatuan itu, Belanda dapat dipukul mundur dari Indonesia. Begitulah gambaran sebuah persatuan yang kuat laksana sapu lidi yang tersusun dari banyak lidi yang diikat kuat menjadi satu kesatuan.

Kemudian dari nilai Pancasila sila keempat, adanya musyawarah mencapai mufakat terlihat jelas ketika KH. Hasyim Asy'ari mendeklarasikan Resolusi Jihad yang tidak ada penentangan dari para ulama NU dan santri. Fatwa yang dideklarasikan juga merupakan penggerak atmosfer perlawanan dari golongan santri dan elemen masyarakat Muslim lainnya. Jadi pada peristiwa ini kita mengetahui bahwa pelaksanaan musyawarah untuk mufakat telah digunakan dengan baik.

Yang terakhir yaitu nilai Pancasila sila kelima. Dengan adanya berita jika Belanda datang lagi ke Indonesia membonceng tentara Sekutu, maka ada respon cepat dari para ulama NU untuk menghalau hal ini. Para golongan ulama dan santri tidak mau ketidakadilan menjarah hak rakyat Indonesia. Sikap sosial kemasyarakatan dan keamanan tidak boleh terkikis kembali oleh sikap keegoisan setiap individu jika Belanda berhasil menduduki Indonesia lagi. 

Dari semua hal yang mendasari sejarah diperingatinya Hari Santri jelas mengarah pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu peran santri dan ulama sangatlah dibutuhkan dalam upaya menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antarelemen masyarakat setelah kemerdekaan terutama dalam sektor keagamaan. Tanpa adanya golongan santri dan ulama yang menyatakan sikap tegas dan perlawanan, mungkin negara ini masih diduduki oleh Belanda dan kemerdekaan belum bisa dirasakan kembali oleh Bangsa Indonesia. 

   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun