Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjuangan Buruh Freeport

24 Agustus 2018   00:22 Diperbarui: 24 Agustus 2018   00:28 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Catatan Kaki Perjuangan Kaum Buruh

#BURUHFREEPORTMENGGUGAT

Dibelahan bumi Ujung timur Indonesia ada jeritan anak Negeri yang tak pernah di dengar oleh para Wakil Rakyatnya padahal mereka adalah Anak anak Bangsa yang dengan Tegas menyatakan bahwa "Kami Indonesia" tetapi naas manakala teriakan dan sikap mereka Justru di pelintir dan dipolitisir oleh Negara mereka sendiri yang ikut bekerjasama dengan Perusahaan Asing Bernama PT. Freeport Indonesia yang merupakan anak dari induj Perusahaan Freeport Mc.mooran di Amerika.

Protes mereka dimulai pada tanggal 12 April 2017 yaitu manakala mereka melakukan aksi spontanitas akibat dari sebuah kebijakan yang dilakukan oleh Perusahaan asing tersebut melanggar Hukum dan Aturab ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebuah kebijakan yang diadopsi oleh perusahaan asing tersebut dari Negara nya Amerika, sebuah kebijakan yang tidak dikenal dalam hukum dan undang undang Negara Republik Indonesia, Kebijakan itu Bernama Furlough yaitu merumahkan sejumlah karyawan tanpa ada kepastian akan dipanggil kembali lagi kerja atau tidak.

Berdasarkan rasa Nasionalisme yang kuat dan Mengakar pada diri Mereka sebagai Pekerja Indonesia, sebagai Anak anak Bangsa Mereka memprotes kebijakan tersebut dengab melakuan aksi Spontanitas tidak masuk kerja, karena rekomendasi untuk penghentian Program Furlough tidak dihiraukan oleh para pejabat atay management perusahaan PT. Freeport tersebut, sampai lah pada teriakan mereka ke telingan perwakilan kerja mereka yaitu serikat pekerja dan kemudian mengakomodir dengan mengeluarkan Surat Mogok Kerja tertanggal 1 May 2017 dimana berkali kali permintaan dari Serikat Pekerja untuj meminta perundingan mengenai kwbijakan tersebut juga diabaikan dan ditanggapi dingin oleh PT. Freeport Indonesia.

Sampai kini sudah 1 tahun 4 bulan mereka menjadi korban Pemutusan Hubungan kerja secara sepihak, dan dari dampak itu akses kesehatab merek Di blokir oleh BPJS karena perusahaan menganggap mereka mengundurkan diri, ironis memang dimana belum ada putusan resmi dari Pengadilan hubungan industrial dan disaat mereka melakukan aksi mogok kerja secara sah, yang juga merupakan Hak dasar mereka  justru mereka dilanggar Hak nya sebagai warga negara, sebagai pekerja dan sebagai manusia, dan dengan terbuka dan gagah berani perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah di PHK atau dianggap mengundurkan diri.

Lantas dimana Negara yang katanya Melindungi hak setiap warga negaranya apalagi perihak Jaminan sosial tertulis dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) menetapkan, "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat." serta termaktub didalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 21

(1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Tetapi semua hanya omong kosong, BPJS seolah lepas tangan, Pemerintah menutu0 Mata dan telinga bahkan sampai enam belas bulan lamanya dan menyebabkan 30 korban jiwa semua nampak tak tergetar hatinya dan tetap tenang dalam kampanye pestapora pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden. Nyawa rakyat seolah sampah yang tak ada harganya didepan Negara dihadapan hukum di negeri yang bernama Indonesia Meskipun tertulis dalam UUD RI dan undang - undang lainya lantas siapakah sebenarnya yang mengkhianati Negara, Hukum dan aturanya, Rakyatkah atau para pejabat pemerintahnya  sendiri?

Sejumalah 70 orang para korban asli dari papua akhirnya memutuskan berangkat ke Jakarta dengan menaiki kapal laut selama 10 hari perjalanan, disusul oleh wilayah lain dari jawa timur, jawa tengah, jawa barat bahkan hingga Dari medan, mereka bersama sama ke Jakarta demi menuntut keadilan. 

Sampailah mereka tiba di Jakarta,  karena mereka tak mempunyai tempat tinggal mereka memutuskan mencari bantuan dan mendatangi kantor PP Muhammadiyah dan disana mereka disambut baik oleh Bpk. Busyro muqqodas dan juga Pemuda Muhammadiyah dan diberikan tempat menginap sementara, kemudian mereka melaporkan hal hal yang mereka alami kkepada PP. Muhammadiyah dan selanjutnya ke PGI dan juga ke PBNU dengab harapan suara mereka didengar oleh para tokoh agama agar dibantu menyuarakan kepada pihak pihak pemerintah dan dinas terkait lainya perihal nasib mereka.

Setelah hal itu mereka lakukan mereka juga pergi ke KWI yaitu Konfederasi Wali Gereja Indonesia, dan mereka diterima baik oleh Romo. Seprianus Hormat,  setelah beberapa upaya melalui tokoh agama mereka lakukan kembali, mereka meminta dan melakukan aksi damai di kantor Kementrian Tenaga Kerja RI pada tanggal 7 Agustus hingga 10 agustus 2018 dengan harapan Menteri Tenaga Kerja selaku Pemegang Otoritas Ketenagakerjaan RI menemui mereka untuk berdialog dan mendengar keluhan mereka, namun sayangnya upaya yang mereka lakukan sia sia, sebab nampaknya Pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga kerja juga menutup mata, bahkan mereka atau para korban tersebut rela menginap dan tidur di emperan jalan halaman gedung Kementrian Tenaga Kerja RI selama 3 hari tetapi tetap saja mereka tak dihiraukan. 

Lantas kepada siapa mereka  akan mengadukan nasibnya? Sampai saat ini mereka berkomitmen lebib baik pulang ke Papua dengan hanga Nama atau kehilangan nyawa daripada Pulang tanpa ada hasil yang diharapkan Para Pekerja Korban PHK lainya yang berjumlah 8300 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Apakah ini berarti Negara lebih pro kepada pengusaha daripada Rakyatnya silahkan anda mempersepsikan sendiri sendiri.

Agung Fery Widiatmoko

Malang 17 . Agustus 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun