Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Derita Buruh PT. Freeport Tanpa Ada Kejelasan

3 Maret 2018   21:50 Diperbarui: 8 Maret 2018   10:15 1463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang Papua, Mimika dan kotanya yang bernama Tembagapura tentu tidak lepas dari yang namanya PT. Freeport Indonesia, sudah berapa tahun ia beroperasi disana? Apa yang dihasilkan dari operasionalnya? Kita sama sama tahu berapa jumlah karyawan Freeport baik karyawan tetap maupun kontraktor atau temporary nya sekitar +/-32000 karyawan. 

Ironisnya semakin banyaknya buruh di PT Freeport Indonesia saat ini saat ini mereka sedang mengalami krisis hak asasi manusia yang mana para pekerja PT Freeport Indonesia mulai bulan Februari 2017 oleh PT Freeport Indonesia, dikarenakan negosiasi dengan pemerintah menyangkut perpindahan status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus yang berlarut-larut, sehingga manajemen PT Freeport Indonesia membuat suatu kebijakan yang merugikan para pekerjanya, merumahkan sejumlah karyawan yang kebijakan-kebijakan, aturan itu tidak ada dalam undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 

Di mana para pekerja diberikan cuti panjang tanpa batas waktu dan jaminan akan kembali lagi bekerja, bukan hanya hal itu tetapi program yang diberi nama dengan nama furlough ini, juga mempunyai maksud terselubung yaitu mem PHK karyawan secara sepihak,

Di mana para korban yang terkena dampak FURLOUGH mereka diberikan tawaran program penghentian hubungan kerja secara sukarela, dan di sana diberikan atau ditawarkan paket-paket tertentu dengan jumlah nilai-nilai tertentu dan apabila para korban FURLOUGH tidak mengambil paket tersebut atau paket PHK sukarela tersebut maka pihak perusahaan dalam hal ini manajemen PT Freeport Indonesia mereka memberikan sanksi skorsing kepada para karyawan atau korban FURLOUGH yang tidak mau mengambil paket PPHKS tersebut. 

Cerita para korban PHK dimulai dari kebijakan Furlough, Di mana para pekerja karena merasa terancam dan tidak nyaman dalam bekerja mengingat program Furlough ini diberikan secara random atau tidak ada kriteria khusus maka untuk melawan hal yang melanggar undang-undang tersebut sejumlah pekerja sebagian besar mereka melakukan aksi spontanitas atau mogok kerja, dimulai dari tanggal 12 April 2017 sedangkan surat resmi mogok kerja dimulai dari tanggal 1 Mei 2017

mungkin Secara yudisial mereka bisa disalahkan tetapi bagi saya pribadi menganggap bahwa yang melanggar terlebih dahulu adalah perusahaan dengan memberikan sanksi atau kebijakan program Furlough kepada sejumlah karyawannya atau pekerjanya, yang mana program tersebut tidak ada di dalam sistem undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia,  dan anehnya sampai saat ini belum ada tindakan tepat dan signifikan yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia

Bahkan bukan hanya itu cerita para pekerja korban PHK sepihak PT Freeport Indonesia tidak hanya berhenti sampai dengan proses itu saja akses layanan yaitu BPJS untuk jaminan kesehatan mereka semuanya diblokir alhasil mereka yang sakit dan tidak mampu membayar biaya pengobatan karena layanan akses kesehatan yang terblokir atau tidak terbayarkan sehingga sampai telah menimbulkan korban jiwa dikarenakan tidak mampu membayar biaya pengobatan di rumah sakit sampai saat ini mungkin sudah sekitar kurang lebih 15 orang

Bahkan bukan hanya itu ada seorang suami yang tega menggorok leher istrinya dan kemudian ia stress dan ia pun kemudian gantung diri, ironisnya pemerintah masih terdiam sampai sekarang dan hanya mengawasi sambil tersenyum duduk di kursinya yang empuk dan nyaman

bahkan sekelas Presiden Jokowi pun terdiam dan tidak berani membuka suara, padahal seorang presiden harusnya mampu memerintahkan para menterinya menugaskan para staf-stafnya dengan cepat untuk menangani kasus ini sampai kapan derita buruh pekerja PT Freeport ini akan berakhir sudah hampir 1 tahun tetapi belum ada penyelesaiannya benar-benar maksimal dan kerja keras dari pemerintah yang salah semuanya bungkam bahkan media-media pun seolah-olah enggan untuk menayangkan ataupun membuat berita ini keluar. 

Demikian yang bisa saya ceritakan dengan kesungguhan hati dan keseriusan serta realita yang ada, besar harapan saya pribadi sekaligus sebagai korban kebijakan Furlough oleh PT Freeport Indonesia, pemerintah pusat terutama Presiden segera turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.

Haruskah menunggu sampai ada korban jiwa lagi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun