Bekerja adalah suatu keharusan bagi semua manusia tanpa terkecuali untuk melangsungkan hidup dan kebutuhannya. Dengan bekerja kita mempertaruhkan fikiran,fisik,dan mental untuk mendapatkan keuntungan yaitu suatu imbalan atau upah berupa uang atau bentuk lainnya. Dalam pandangan Islam Bekerja adalah suatu ibadah untuk mencari rezeki dan beriman kepada Allah SWT, Arti bekerja disini adalah bekerja dengan halal dan tidak bertentangan dengan larangannya, bekerja dengan sungguh-sungguh guna memenuhi kebutuhannya dan pastinya pahala untuk kita.
Dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 105 yang artinya: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan."
Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya untuk menyerukan kepada kaum Muslimin supaya membersihkan diri dan bertaubat dengan bersedekah dan mengeluarkan zakat serta beramal shaleh sebanyak-banyaknya. Apabila amal tersebut telah ditunaikan, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin lainnya akan melihat dan menilai amal yang dilakukan tersebut. Segala amal perbuatan di dunia akan dikembalikan ke akhirat.
kota adalah tempat yang paling tepat untuk mencari pekerjaan yang layak dan penghasilan yang lebih baik.kota-kota besar khususnya sangat banyak lapangan pekerjaan yang disediakan dari pekerjaan yang penghasilannya sedikit sampai dengan penghasilan yang sangat memuaskan ada dikota. Banyak yang berpandangan bahwa kota mampu memberikan lapangan pekerjaan yang baik dengan penghasilan yang besar,memang benar.akan tetapi,ada pemikiran yang di lupakan yaitu bahwasanya di kota untuk mendapatkan pekerjaan-pekerjaan yang disediakan itu harus memiliki kemampuan yang di andalkan.tapi kebanyakan dari masyarakat hanya bermodalkan nekad dan percaya diri, kemungkinan sangat sulit mendapatkan pekerjaan jika cuman mengandalkan modal seperti itu, apalagi lulusan perguruan tinggi sudah sangat banyak. oleh karena itu banyak dari masyarakat yang gagal dalam mencari pekerjaan yang di idamkan dan dampaknya mereka menjadi pengangguran dan menjadi beban keluarga. Dan pendukung sempitnya lapangan pekerjaan juga di karenakan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
Hal ini sangat relevan dengan nilai keadilan dalam sila ke lima pancasila,kita sebagai masyarakat dapat membantu dan meringankan beban-beban saudara kita yang sedang berjuang untuk memiliki pekerjaan dan peran pemerintah sangat besar untuk memberi solusi untuk masalah tersebut. Mengenai sulitnya masyarkat mendapatkan pekerjaan pemerintah bersama dengan Badan Legislasi RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja atau di kenal dengan Omnibus aw yang sampai saat ini masih menjadi pro dan kontra. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diawali dari visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan dapat merubah struktur ekonomi yang akhirnya mampu membuat perubahan terhadap semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan melalui sebagai penciptaan lapangan kerja.
Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Dengan tujuan untuk sebagai berikut:
Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian,
Peningkatan ekosistem investasi,
Kemudahan berusaha,
Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, dan