Mohon tunggu...
Agsel Ghozi
Agsel Ghozi Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang siswa di SMK Telkom Sidoarjo

Tulisan dimulai dari pikiran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peperangan atau Diplomasi?

28 Juni 2021   16:59 Diperbarui: 28 Juni 2021   17:21 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelebihan yang pertama yakni dengan adanya perjanjian berarti tidak adanya peperangan yang memakan pasukan Indonesia dan sekutu

Kelebihan yang kedua yakni dengan adanya perjanjian akan membuat hidup rakyat menjadi tenang akan tidak akan mendengar suara bising senapan dan meriam

Kelebihan ketiga yakni dengan adanya perjanjian bisa membuat ekonomi perlahan-lahan menjadi stabil karena rakyat indonesia bisa berjualan atau melakukan aktivitas jual beli dengan tenang tanpa takut kehadiran sekutu.

Selain kelebihan tentunya ada kekurangan berikut adalah kekurangan dari adanya perjanjian Kekurangan yang pertama yakni yang namanya janji bisa dilanggar, begitu juga dengan belanda.

Belanda melanggar perjanjian dengan Indonesia sehingga menimbuilkan agresi militer 1 dan 2.

Kekurangan yang kedua yakni terpaksa Indonesia hanya memiliki sedikit wilayah karena hasil perjanjian Linggarjati dan Renville, jadi Indonesia tidak mendapatkan seluruh wilayahnya.

Sekian kelebihan dan kekurangan dari peperangan dan perjanjian yang dialami oleh Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun