Mohon tunggu...
Agus Efendi
Agus Efendi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelajaran Hidup dari Seorang Dahlan Iskan (3 Kasus Korupsi)

6 Maret 2017   09:04 Diperbarui: 6 Maret 2017   09:21 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelajaran Hidup dari Seorang Dahlan Iskan (3 Kasus Korupsi)

Indonesia merupakan salah satu negara yang memproklamirkan dirinya sebagai negara hukum dari sekian banyak negara yang melakukan hal sama. Ini  semua terlihat secara gamblang yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 “Negara Indoensia adalah Negara Hukum”. Dari sinilah landasannya bahwa Indonesia dalam menjalankan seluruh kehidupannya harus sesuai atau berlandasakan pada hukum.

Ketika hukum dijadikan pimpinan tertinggi atau panglima dari sebuah negara, maka konsekuensinya hukum harus dijalankan, dipatuhi sebagai pedoman hidup bernegara. Itu semua tertuang di dalam seluruh aspek kehidupan negara Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan baik untuk seluruh masyarakat maupun pejabat negara dan pemerintahan dari pucuk pimpinan tertinggi hingga level paling rendah. Lebih-lebih penyelenggara negara dalam menjalankan kegiatannya yang bertujuan untuk kepentingan umum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku minimal tidak bertentangan dengannya.

Dewasa ini kita dikejutkan oleh salah satu mantan penyelenggara negara yang mungkin publik sudah banyak mengetahui kiprahnya baik di dunia poitik maupun dunia birokrasi yakni mantan menteri BUMN Dahlan Iskan yang mnyedot perhatian publik tentang apa yang menimpanya saat ini. Saat ini dia tengah sibuk-sibuknya menjalani sebuah rangkaian kasus hukum yang menimpanya disaat dia masih menjabat kursi menteri tempo dulu. Dia sudah tiga kali mencicipi rasanya menjadi tersangka sebuah kasus korupsi, baik yang dia lakukan ataupun tidak dia lakukan. Yang pertama adalah kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.

Kasus yang kedua ialah dugaan korupsi penjualan aset milik PT. Panca Wira Usaha (PWU), badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Timur. Dan yang masih hangat-hangat ialah kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik untuk delegasi KTT Asia-Pasific Economic Cooperation XXI di Bali 2013.

Untuk yang kasus pertama Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut. Namun Dahlan Iskan menolak semua sangkaan dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati DKI. Dan pada akhirnya gugatan praperadilan yang diajukan olehnya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum adanya dua alat bukti yang sah yang menjadi syarat dijadikannya sebagai seorang yang tersangka.

Dalam kasus yang kedua mengenai penjualan aset milik PT. Panca Wira Usaha (PWU), badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Timur. Dia ditetapakan sebagai tersangka karena mengakui dirinya yang menyetujui penjualan aset dan menandatangani dokumennya, yang telah mengakibatkan kerugian bagi negara.

Walaupun dirinya beberapa kali menyatakan bahwa “orang-orang berukasa” yang sengaja memangsanya dalam berbagai kasus hukum yang ditimpakan pada dirinya.

Dan yang terakhir mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik untuk delegasi KTT Asia-Pasific Economic Cooperation XXI di Bali 2013.Kamis (02/02), Kejaksaan Agung menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi peserta KTT Kerjasama Ekonomi Asia Pasisific (APEC) oktober 2013 lalu. Dalam kasus ini Dahlan Iskan menunjuk  Dasep Ahmadi, pemilik PT. Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat bus yang mana Dasep Ahmadi merupakan terdakwa dan sudah divonis bersalah karena berperan aktif dalam proyek pengadaan tersebut. Proyek ini membuat negara rugi RP. 28,29 milyar karena bus-bus itu ternyata tidak dipakai.

Dari ketiga kasus tersebut merupakan kesalah yang menyalahi aturan hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara yang berkenaan dengan kewenangan seorang pejabat publik dalam melaksanakan tugasnya. Kesalahan tersebut baik sengaja ataupun tidak disengaja dilakukan oleh oknum yang bersangkutan yakni Dahlan Iskan tetap harus mempertanggup jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Terlepas yang menjadi problem apakah kasus yang berkenaan ini seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang notabene memiliki wewenang dalam kasus penyalahgunaan wewenang pejabat publik yang merupakan ranah hukum tata usaha negara. Ataukah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang menangani kasus karena akibat kesalahan yang dilakukan diranah tata usaha negara mengakibatkan negara menjadi rugi.

Namun yang pasti dari kejadian ini terdapat sebuah hikmah yang bisa kita ambil baik untuk masyarakat pribadi atau para penyelenggara negara bahwa setiap tindakan kita pasti akan diminta pertanggungjawabannya baik secara moral lebih-lebih dihadapan hukum. Yang mana dari keduanya memiliki efek yang secara substansi sama tapi secara eksistensi berbeda yaitu jika secara moral hanya mendapat sanksi sosial, berbeda dengan hukum yang selain sanksi sosial dapat, sanksi paksaan berupa hukuman juga didapatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun