Mohon tunggu...
Agrin ArrumNingtyas
Agrin ArrumNingtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Berita Duduk Perkara Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

9 Desember 2024   10:19 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:34 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyebut bahwa kelalaian dalam mengurus masa pensiun menjadi penyebab utama masalah ini. Budhi menyatakan bahwa Asniati seharusnya mengurus pensiun pada tahun 2021, tetapi baru melakukannya pada tahun 2023. Menurutnya, ini adalah kelalaian pribadi Asniati yang tidak segera mengurus administrasi pensiunnya. Namun, apakah ini sepenuhnya benar?

Di satu sisi, memang ada unsur kelalaian di pihak Asniati. Sebagai seorang ASN, dia seharusnya lebih proaktif dalam mengurus administrasi pensiun saat mendekati batas usia pensiun. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pensiun ASN berjalan dengan lancar. Kasus ini memperlihatkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang bertindak ketika Asniati terus menerima gaji selama dua tahun. Pemerintah daerah tidak menghentikan pembayaran gajinya, sementara Asniati juga tidak diberitahu secara resmi bahwa dia sudah mencapai usia pensiun. Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan terjadi di kedua belah pihak.

Pemerintah daerah seharusnya tidak semata-mata menyalahkan Asniati tanpa mengakui kegagalan mereka dalam menangani administrasi kepegawaian. Ada kekosongan tanggung jawab di sini, dan kedua pihak baik ASN maupun pemerintah memiliki peran dalam menciptakan situasi ini. Penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya dilakukan dengan menuntut pengembalian uang dari Asniati. Pemerintah daerah juga perlu melakukan introspeksi terhadap sistem administrasi mereka yang gagal mencegah kesalahan semacam ini.

Beban Finansial yang Berat

Dari sudut pandang Asniati, pengembalian uang sebesar Rp 75 juta adalah beban finansial yang sangat berat, terutama mengingat usianya yang sudah 60 tahun dan statusnya sebagai pensiunan. Uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan memintanya mengembalikan jumlah sebesar itu tanpa memberikan alternatif solusi akan memperburuk kondisi hidupnya.

Dalam situasi ini, pemerintah daerah seharusnya menunjukkan sisi kemanusiaannya dengan menawarkan solusi yang lebih layak. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mencicil pengembalian dana tersebut, atau bahkan memberikan pengampunan sebagian dari jumlah yang harus dikembalikan, mengingat bahwa kesalahan ini tidak sepenuhnya terletak pada Asniati. Selain itu, pemerintah daerah juga bisa mempertimbangkan memberikan bantuan hukum atau pendampingan kepada ASN yang mengalami masalah serupa, untuk memastikan mereka tidak terbebani oleh kesalahan administrasi yang bukan sepenuhnya kesalahan mereka.

Perlunya Reformasi Tata Kelola Kepegawaian

Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia, terutama di daerah. Pertama, perlu ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan ASN menjelang pensiun, termasuk pemberitahuan tepat waktu dan panduan prosedur yang jelas. Kedua, sistem penggajian harus diperbaiki agar hanya yang berhak menerima gaji, dengan verifikasi status kepegawaian yang lebih kuat. Ketiga, pemerintah harus lebih responsif dalam menyelesaikan masalah administrasi tanpa membebani ASN, khususnya yang sudah pensiun, untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi ASN dan pemerintah daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun