Kebakaran merupakan suatu bencana yang jika terjadi akan menimbulkan bermacam kerugian. Kebakaran adalah hal yang tidak kita inginkan, namun ketika terjadi, penyebabnya pasti kelalaian, ketidakpatuhan atau kerusakan sistem / desain pada properti tersebut.Â
Sebelum dibangun jenis properti seperti pasar sudah mempunyai  standar pengamanan pencegahan kebakaran, namun kebakaran selalu saja terjadi, karena penyebab kebakaran bisa berasal dari dalam dan luar pasar seperti bencana alam dan kerusuhan.
Pasar secara konvensional merupakan tempat berjualan para pedagang. Dimana mereka juga menyimpan inventaris toko, stok barang dagangan serta uang hasil penjualan.Â
Dalam asuransi properti, objek asuransi yang ada di pasar memiliki risiko khusus yang membedakan dengan lokasi lainnya.Â
Ketika anda memiliki properti yang terletak atau berada disekitar pasar, dan diperuntukkan sebagai toko atau Gudang atau restoran, maka risiko tersebut menjadi risiko pasar.
Ada 3 risiko yang menjadi perhatian khusus untuk asuransi kebakaran risiko pasar :
- Risiko secara Fisik (Physical Hazard) mencakup keadaan bangunan dan Sistem pengelolaan pasar, keamanan, pencegahan bencana.
- Risiko atas keadaan tertanggung (Moral Hazard) seperti keadaan pribadi tertanggung yang berkaitan dengan bidang usahanya.
- Jenis kepemilikan Bangunan (sewa atau punya) dan stok barang (asal usul dan cara transaksi-kredit/tunai/titipan).
Program asuransi untuk risiko properti pasar yaitu Asuransi Kebakaran.  Selain risiko kebakaran produk asuransi ini dapat diperluas risikonya sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia  (PSAKI).
Sebagai contoh, seperti bencana gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami dan Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air. Risiko kerusuhan dan huru hara pun juga merupakan perluasan risiko.
Selain sebagai bentuk perlindungan dari kerugian, asuransi kebakaran juga berfungsi sebagai proteksi dini pencegahan bencana kebakaran.Â
Karena sebagai pengelola risiko perusahaan asuransi akan melakukan proses seleksi risiko apakah properti tersebut layak untuk diasuransikan.Â