Mohon tunggu...
Agung Handoko
Agung Handoko Mohon Tunggu... -

Senang dengan sesuatu yang menantang dan dalam prinsip hidupnya setiap mengerjakan sesuatu berusaha untuk seoptimal mungkin serta hidup harus selalu diisi dengan berbuat dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Belajar dari Kearifan dan Kesahajaan Seorang Minah

26 November 2009   09:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:11 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan saat ini seperti sesuatu yang sangat abstrak, bahkan sudah tidak dapat dirasakan lagi, semakin jauh rasanya untuk menggapai yang namanya ”keadilan”.
Diberbagai media massa, maupun dalam berbagai situasi unjuk rasa atau bahkan oleh para pakar hukum selalu diteriakan slogan-slogan yang bernada perlunya dijunjung tinggi ”rasa keadilan”. Namun demikian, apakah semuanya sudah memahami betul tentang bagaimana dan apa makna mendasar dari rasa keadilan itu sendiri ? Pada kenyataannya masih cukup banyak dan tentu dapat kita lihat dan kita rasakan bagaimana pelaksanaan proses penegakan hukum di negeri ini.

Beberapa waktu lalu, kita mungkin telah menyaksikan sebuah tayangan disalah satu media elektronik nasional terkait dengan wawancara kepada seorang Minah (pencuri 3 buah kakao) dan Muslich Bambang Luqmono (Ketua Majelis Hakim kasus Minah). Mereka berdua saling bersalaman dengan damai setelah masing-masing pihak menuntaskan tanggung jawab tugasnya yang penulis yakini sangat berat, Minah sebagai terhukum dan Muslich sebagai yang menghukum. Mereka berdua saling berterima kasih menerima apa yang telah diputuskan. Kejadian tersebut tanpa ada rekayasa, tanpa perantara (pengacara) dan lain sebagainya, seakan mengalir dengan sendirinya.

Terlepas dari adanya kontroversi tentang masalah ”rasa keadilan masyarakat” apalagi saat itu (bahkan sampai sekarang) masih gencar-gencarnya pemberitaan mengenai perseteruan antara Polri, Kejaksaan, KPK. Penulis hanya ingin mencoba memetik suatu hikmah dari kejadian di Pengadilan Negeri Purwokerto, serta berpendapat bahwa ternyata masih ada suatu proses hukum yang ending nya membahagiakan. Seorang Minah yang tidak paham masalah hukum, namun menyadari telah melakukan kekeliruan karena mengambil barang yang bukan miliknya (mencuri), demikian pula dengan seorang Muslich yang pada saat memutuskan perkara sempat terisak (dimana hal ini akan sangat naif jika dibuat-buat oleh seorang Muslich), karena beliau menyadari dan berupaya memposisikan diri bagaimana rasanya menjadi petani kecil (keluarga beliau petani), namun sebagai hakim tetap harus dapat membuat keputusan yang paling adil karena memang secara fakta hukum telah terjadi suatu tindak pidana.

Pada akhirnya wawancara terucap suatu kata dari mulut seorang Minah ”Matur nuwun pak Hakim, kulo sampun plong” terima kasih pak hakim, saya sudah lega. Suatu ungkapan yang lugu dan tulus dari seorang Minah, sama sekali tidak nampak rasa dendam pada sang Hakim yang telah menghukumnya dengan hukuman penjara 45 hari (percobaan 3 bulan). Hal ini bisa terjadi, mungkin karena Minah menyadari telah berbuat kesalahan (melakukan pencurian), sehingga dengan sudah dijatuhi hukuman dia merasa lega bisa menebus kesalahan tersebut dengan ganjaran yang setimpal. Demikian pula Muslich juga merasa lega, karena sebagai abdi negara telah bisa mengambil keputusan hukum dengan menggunakan berbagai pertimbangan hukum maupun sosial, dan yang terpenting putusan tersebut dapat dirasakan adil oleh seorang Minah.

Kita bisa belajar, ternyata Kearifan dan Kesahajaan bisa muncul pada siapa saja, dimana saja dan kapan saja, tidak peduli itu dari seorang Minah orang yang mungkin tidak pernah mengenyam pendidikan dan tidak paham hukum serta hidup dalam kekurangan .... Ingat Tuhan tidak pernah tidur dan pasti berbuat adil untuk umatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun