Mohon tunggu...
Agoeng Prasetia
Agoeng Prasetia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Lampung - Prodi Ilmu Administrasi Negara

Lets do it

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komunikasi Sektor Publik "Komunikasi Antar Stakeholder Dalam Penyusunan Jakstrada Provinsi Lampung, Menuju Indonesia Bersih Sampah 2025"

31 Januari 2022   03:54 Diperbarui: 31 Januari 2022   05:21 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu permasalahan publik yang tidak dapat dikesampingkan ialah masalah lingkungan, permasalahan lingkungan merupakan persoalan penting dan segara harus diselesaikan oleh pemerintah dengan cepat, sampah menjadi permasalahan lingkungan serta masalah bagi publik yang seharusnya ditangani dengan serius melalui kebijakan-kebijakan yang disiapkan pemerintah, agar permasalahan sampah ini tidak menjadi sebuah ancaman besar bagi lingkungan hidup bila ditangani dengan baik.

Kondisi  pengelolaan sampah di Indonesia saat ini, masih terdapat banyak permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah secara cepat. Permasalahan pengelolaan sampah ini adalah permasalahan serius untuk ekosistem lingkungan, sampah rumah tangga, limbah dari hasil produksi pabrik, dan bahan kimia lain yang tidak dipilah terlebih dahulu serta dibuang sembarangan ke sungai akan menimbulkan masalah lingkungan dan bencana, seperti banjir hingga nantinya akan merusak kondisi lingkungan, sampah yang berawal dari sungai akan berakhir ke lautan sehingga dapat mengganggu kehidupan biota laut dan mencemari lautan.

Pada tahun 2017 melalui Kementerian Lingkuangan Hidup dan Kehutan, Pemerintah mengeluarkan suatu rancangan strategi yang termuat dalam Peraturan Presiden No.97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Tujuan utama dari Peraturan Presiden No.97 tahun 2017 adalah sebuah upaya yang dilakukan pemerintah agar Indonesia dapat melakukan pengelolaan sampah 100 persen dengan target tercapai pada tahun 2025. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan Jakstranas yang termuat dalam Peraturan Presiden No.97 tahun 2017, saat ini sudah ada 21 Provinsi dan 353 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).

Keseriusan pemerintah ini berdasarkan pada  jumlah total sampah yang dihasilkan per tahunnya di Indonesia sebesar 64 juta ton dan terus bertambah seiring penambahan jumlah penduduk, sampah-sampah tersebut berupa sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dari 100 persen pengelolaan sampah yang direncanakan melalui Jakstrada dengan rincian persentase sebesar 30 persen masuk ke target pengurangan ( mencegah penumpukan sampah, daur ulang, pemanfaatan kembali), sementara 70 persen sampah pada 2025 masuk ke target penangan (pemilihan, pengumpulan, pengakutan, pengolahan, pemrosesan akhir.).

Termasuk dalam Provinsi yang menyetuji dan mendukung adanya Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Lampung melalui unit kerja yang mengimplementasikan kebijakan ini yaitu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sebagai implementer kebijakan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota serta Civitas akademik dari beberapa Universitas di Lampung dan NGO mapun LSM , untuk bersama-sama menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Sampai saat ini, proses penyusnan Jakstrada Provinsi Lampung telah sampai tahap Soft Launching dalam rapat kerja di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. Diharapkan proses komunikasi dapat berlangsung baik antar stakeholder yang terlibat dalam proses pembutan Jakstrada ini, hingga nantinya dapat menjadi sebuah kebijakan yang dapat meningkatkan lagi pengelolaan sampah baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Nasional sesuai dengan tujuan utama dari Jakstranas, agar masyarakat dapat ikut andil dalam proses pengelolaan sampah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun