Keterbukaan Informasi Publik menjadi aspek penting dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik dan menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dan menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik, bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menghendaki pemerintah dan badan publik dalam mengkoordinasikan dan mengembangkan sistem informasi agar dapat diperoleh secara luas. Akses informasi tersebut merupakan hak yang bersifat transparansi di mana jika dalam ranah lembaga pemerintah. Terdapat sebuah makna dari pemerintah yang berani mengungkapkan suatu informasi pada masyarakat (terbuka) atau disebut sebagai Open Government. Supaya dapat menghadirkan tujuan masyarakat untuk berperan serta mengundang segenap elemen masyarakat untuk bekerja sama menyelesaikan beberapa masalah demi ketentraman masyarakat (Nurdin, 2018). Open Government telah menjadi pernyataan untuk mengembangkan tata kelola di negara-negara yang terlibat, mempromosikan keterbukaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan tata kelola.
Negara-negara dengan sifat Open Government juga menyatakan bahwa mereka melihat momentum global untuk meningkatkan transparansi, memerangi korupsi, memperkuat keterlibatan warga, dan memanfaatkan teknologi untuk pemerintahan yang efektif dan efisien (Nurdin, 2018). Atas dasar ini, setiap negara peserta Open Government menyatakan komitmen untuk meningkatkan ketersediaan informasi tentang kegiatan pemerintah, mendukung partisipasi masyarakat sipil dalam pemerintahan, menjaga standar perilaku profesional terbaik dalam menyelenggarakan administrasi publik untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, dan meningkatkan akses peluang Teknologi untuk mendukung keterbukaan dan akuntabilitas. Sejak 2016, Open Government awalnya hanya platform pemerintah di tingkat nasional, dan mulai berkembang ke tingkat pemerintah daerah (Nurdin, 2018).
Pemerintah daerah merupakan sarana pelayanan masyarakat yang harus mampu memberikan informasi dalam pemenuhan hak-hak publik. Kota Metro merupakan salah satu kota di Provinsi Lampung yang telah menerapkan Keterbukaan Informasi Publik dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Provinsi Lampung No. 15 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik. Undang-Undang tersebut diimplementasikan sebagai upaya dari Pemerintah Kota Metro dengan memanfaatkan sejumlah media sosial salah satunya adalah website yang memberikan informasi serta pelayanan mengenai pengadilan negara. Keterbukaan informasi tersebut dapat diaskes secara luas dan terbuka dalam pn-metro.go.id
Pada website Pengadilan Negeri Metro terdapat sumber data dan informasi mengenai layanan publik, layanan hukum, reformasi birokrasi hingga layanan bantuan dengan memanfaatkan platform WhatsApp. Dengan demikian, masyarakat langsung terhubung kepada pihak Pengadilan Negeri Metro jika membutuhkan bantuan. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai mengenai kategori, hak dan kewajiban yang berkaitan tentang transparansi pelayanan dalam Pengadilan Negeri Metro. Melalui implementasi tersebut maka, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Metro telah mewujudkan bentuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Daftar Pustaka
Daftar Layanan Informasi Publik, https://pn-metro.go.id/index.php/layanan-publik/daftar-informasi-publik
Nurdin, A. H. M. (2018). Menuju Pemerintahan Terbuka (Open Government) Melalui Penerapan E Government. JURNAL MP (Manajemen Pemerintahan), 1-17.Â
Peraturan Pemerintah Provinsi Lampung No. 15 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H