Mohon tunggu...
Agnes Tri Ningtiyas
Agnes Tri Ningtiyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswi yang mencoba untuk mengasah kemampuan melalui tulisan dan mencoba hal baru dalam mempelajari bahasa asing.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Regulatory Pilot Space sebagai Fasilitator Aliran Data Digital Lintas Batas Self-Driving di ASEAN

24 Juni 2023   13:04 Diperbarui: 24 Juni 2023   17:41 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Meskipun Regulatory Pilot Space (RPS) memiliki potensi besar untuk memfasilitasi aliran data digital lintas batas guna mengaktifkan mobil self-driving di ASEAN, tetap ada beberapa hambatan yang perlu diatasi dalam implementasi RPS. Beberapa hambatan yang mungkin muncul adalah sebagai berikut:

1. Perbedaan Regulasi dan Kebijakan Nasional
Negara-negara anggota ASEAN memiliki regulasi dan kebijakan nasional yang berbeda terkait teknologi mobil self-driving. Perbedaan ini dapat menciptakan kesulitan dalam mencapai kesepakatan dan harmonisasi regulasi di tingkat regional. Menyamakan pandangan dan pendekatan terkait regulasi menjadi tantangan yang kompleks dan membutuhkan kerjasama yang kuat antara negara-negara anggota.

2. Keamanan dan Perlindungan Data
Aliran data digital lintas batas dalam RPS melibatkan pertukaran informasi sensitif terkait teknologi mobil self-driving. Keamanan dan perlindungan data menjadi isu penting yang perlu diatasi. Negara-negara anggota harus bekerja sama untuk mengembangkan standar keamanan yang tinggi, mengamankan aliran data, dan melindungi privasi pengguna.

3. Infrastruktur dan Konektivitas
Implementasi RPS memerlukan infrastruktur dan konektivitas yang kuat di seluruh wilayah ASEAN. Namun, negara-negara anggota mungkin memiliki tingkat perkembangan infrastruktur yang berbeda-beda. Kurangnya infrastruktur dan konektivitas yang memadai dapat menghambat aliran data digital dan mengurangi efisiensi serta keandalan sistem mobil self-driving.

4. Kesiapan Teknis dan Kapasitas
Mobil self-driving melibatkan teknologi kompleks yang membutuhkan kesiapan teknis dan kapasitas yang memadai. Negara-negara anggota mungkin menghadapi tantangan dalam mengembangkan keahlian teknis, melatih personel, dan mengimplementasikan infrastruktur pendukung yang diperlukan. Meningkatkan kesiapan teknis dan kapasitas di semua negara anggota menjadi kunci untuk mengatasi hambatan ini.

5. Penerimaan Masyarakat
Penerimaan masyarakat terhadap teknologi mobil self-driving juga merupakan hambatan yang signifikan. Pemahaman yang kurang atau kekhawatiran terkait keselamatan dan pengaruh teknologi pada lapangan pekerjaan tradisional dapat menghambat adopsi dan implementasi mobil self-driving. Pendidikan, kesadaran, dan keterlibatan publik menjadi penting untuk mengatasi hambatan ini.

Dengan adanya RPS, diharapkan ASEAN dapat menjadi wilayah yang mendorong perkembangan dan penerapan teknologi mobil self-driving dengan cara yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun