Mohon tunggu...
Agnes Sohilait
Agnes Sohilait Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca buku, mendengar musik, menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

JAMPERSAL (Jaminan Persalinan) Dikeluarkan untuk Warga yang Tidak Mampu

29 Juli 2022   10:44 Diperbarui: 29 Juli 2022   11:22 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                                       www.google.com

Presiden RI Jokowi mengesahkan kebijakan baru Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Persalinan. Presiden RI ini mengumumkan biaya ibu melahirkan ditanggung pemerintah. Kebijakan ini digulirkan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi yang baru lahir. Ibu yang melahirkan akan ditanggung negara lewat Program Jaminan Persalinan. Dengan adanya kebijakan baru ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang kurang mampu, dan pastinya kabar baik ini tidak mengiring masyarakat untuk tidak melahirkan ke dukun.

Dengan adanya inpres ini membuat masyarakat yang tidak mampu yang akan melakukan persalinan merasakan lebih tenang karna terbebas dari biaya persalinan yang tidak sedikit. Biaya persalinan gratis dikeluarkan oleh Presiden RI Jokowi melalui Inpres  No. 5 Tahun 2022 ini untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi.

Presiden Jokowi melalui Inpres yang suda h ditanda tangani diberikan mandat kepada Menko PMK, Mendagri, Mensos, para gubernur, bupati/wali kota dan Direksi BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang kurang mampu. Hal ini uga bekerja sama dengan Badan Pengolahan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan untuk melihat data sesuai dengan NIK atau data kependudukan untuk dilakukan verifikasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) diinstruksi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengadilan melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden.

Adanya Inpres untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin,  nifas, dan bayi baru lahir melalui Jaminan persalinan (Jampersal). Kebijakan Jampersal ini semakin diperuntungkan bagi masyarakat kelas ekonomi kebawah. Untuk mendapatkan jampersal ada beberapa kriteria   yang harus dipenuhi.

  • Golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang tertera pada UU No. 13 Tahun 2011
  • Melampirkan surat keterangan tidak mampu yang sah
  • Berdomisili di Indonesia
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi apapun memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data penting untuk kepesertaan Jampersal

Dengan adanya jaminan persalinan (Jampersal) ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang kurang mampu, tetapi dampaknya cukup besar karena angka kelahiran yang tidak wajar, kelahiran di luar nikah menjadi sorotan, baik dalam bidang kesehatan, ekonomi, maupun pada kesehatan mental.

Begitu banyak kasus yang kita lihat bayi yang dilahirkan terus dibuang, karena hubungan di luar nikah atau melakukan hubungan bebas. Untuk itu perlu diperhatikan kasus semacam ini untuk para ibu yang akan melahirkan.

Untuk itu diharapkan dengan adanya instruksi presiden (Inpres) ini hanya diperuntukan bagi para ibu hamil yang tidak mampu saja, karena ini sangat membantu sekali buat mereka.

Meskipun dengan adanya jampersal ini angka kelahiran akan meningkat, maka perlu adanya sosialisasi bimbingan, penyuluhan terhadap ibu hamil untuk proses persalinan ini adalah awal dari perjalanan kedepan sehingga dapat memperhatikan angka perekonomian di dalam keluarga.

Dengan keluarnya jampersal ini maka semoga pemerintah dapat menggalakan pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan kualitas kelahiran seorang anak. Apalagi dengan para masyarakat dengan ekonomi kebawah perlu di perbanyak bimbingan agar dapat memperhatikan perekonomian di dalam keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun