Mohon tunggu...
agnes jessica
agnes jessica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa Universitas Airlangga, Fakultas Vokasi, Prodi Manajemen Perkantoran Digital

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan TAPERA "Tabungan Perumahan Rakyat" Pemotongan Penghasilan 3% Apakah Menguntungkan?

9 Juni 2024   23:45 Diperbarui: 10 Juni 2024   00:31 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang diundangkan pada tanggal 28 April 2024. Proses pengesahan Tapera melibatkan beberapa pihak, yaitu:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): DPR menyetujui RUU Tapera dalam rapat paripurna pada tanggal 23 April 2024.Presiden Republik Indonesia: Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Tapera menjadi UU pada tanggal 28 April 2024.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Berikut beberapa alasan diadakannya Tapera: 

  • Memiliki rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Tapera diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah.
  • Sektor perumahan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.
  • Tapera diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dengan meningkatkan permintaan dan investasi.
  • Tapera diharapkan dapat melengkapi sistem jaminan sosial di Indonesia yang meliputi kesehatan, ketenagakerjaan, dan pensiun.
  • Keberadaan Tapera diharapkan dapat memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif bagi masyarakat.

Sisi Positif Tapera:

1. Membantu Masyarakat Memiliki Rumah:

  • Tapera bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
  • Iuran wajib Tapera diharapakan dapat membantu masyarakat menabung secara konsisten untuk membeli rumah.
  • Pemerintah juga berencana memberikan dukungan pendanaan lain untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

2. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja:

  • Tapera diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kepemilikan rumah.
  • Memiliki rumah dapat memberikan rasa aman dan stabilitas bagi pekerja dan keluarganya.
  • Hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja.

3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi:

  • Sektor perumahan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.
  • Tapera diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dengan meningkatkan permintaan dan investasi.
  • Hal ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

4. Meningkatkan Inklusi Keuangan:

  • Tapera dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke produk keuangan formal.
  • Iuran Tapera dapat menjadi tabungan jangka panjang yang membantu masyarakat mencapai tujuan keuangan mereka.

Adapun sisi negatif yang terdapat dalam Tapera, antara lain:

1. Beban Tambahan Bagi Pekerja dan Pengusaha:

  • Iuran wajib Tapera sebesar 0,5% hingga 3% dari gaji/upah pekerja dan 0,5% dari laba perusahaan dapat memberatkan pekerja dan pengusaha.
  • Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih pasca-pandemi, iuran Tapera dikhawatirkan dapat menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat pemulihan ekonomi.

2. Ketidakjelasan Manfaat dan Pengelolaan Dana:

  • Masih terdapat ketidakjelasan mengenai manfaat dan pengelolaan dana Tapera.
  • Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengusaha.
  • Penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera.

3. Potensi Penyalahgunaan Dana:

  • Dana Tapera yang besar berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Penting untuk membangun sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan dana Tapera.

4. Ketidaksesuaian dengan Kondisi Ekonomi:

  • Penerapan Tapera di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi ekonomi.
  • Perlu mempertimbangkan penundaan atau penyesuaian Tapera agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Penting untuk dicatat bahwa:

  • Tapera bersifat wajib bagi pekerja formal dan informal dengan penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan.
  • Masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap dipotong iuran Tapera, namun mereka dapat mencairkan dananya setelah kepesertaan berakhir.
  • Pemerintah masih terus menyempurnakan program Tapera dan belum semua detailnya telah ditetapkan.

Tapera hadir dengan harapan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Program ini memiliki potensi untuk membawa manfaat bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia. Namun, penting untuk diingat bahwa Tapera juga memiliki beberapa risiko dan tantangan yang perlu dipertimbangkan. Keputusan untuk mengikuti program ini ultimately depends on the individual's circumstances and risk tolerance.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat tentang Tapera sebelum memutuskan untuk bergabung. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa Tapera diimplementasikan dengan baik dan transparan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tidak membebani pekerja dan pengusaha.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun