“Menikahlah disaat yang tepat, di tempat yang tepat dengan orang yang tepat.”
-Unknown-
Menikahlah di waktu yang tepat, karena pernikahan bukanlah kompetisi dalam memperlombakan siapa yang lebih dulu menikah. Menikah membutuhkan persiapan yang matang. Menikah bukan hanya menyatukan dua kepala namun menyatukan dua keluarga. Maka persiapkanlah!
Pernikahan merupakan salah satu tujuan dari setiap manusia. Ada yang mempersiapkannya secara matang, ada juga yang mempersiapkannya secara “gamblang”. Untuk yang mempersiapkannya dengan matang, sudah pasti adalah orang-orang yang menikah di usia ideal. Berbeda dengan yang mempersiapkannya dengan gamblang, adalah orang-orang yang menikah di usia muda atau lebih gamblang disebut pernikahan dini.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh remaja berumur di bawah 20 tahun, yang seharusnya di umur yang masih sangat belia, mereka menikmati masa mudanya dengan prestasi dan karir. Menikah seharusnya dilakukan saat usia sudah ideal yaitu di atas 25 tahun untuk pria dan di atas 20 tahun untuk wanita.
Mengapa menikah harus di usia idel? Jika sudah merasa siap, why not? Ini menjadi pertanyaan para anak muda yang gencar mengkampanyekan nikah muda. Padahal, di usia dini tersebut akan rentan terjadi resiko kehamilan. Seperti keguguran, persalinan premature, kematian ibu muda yang belum matang usianya.
Menurut United Nations Development Economic and Social Affairs (UNDESA) tahun 2010, Indonesia merupakan negara ke-37 dengan jumlah pernikahan dini terbanyak di dunia pada tahun 2007. Untuk level ASEAN, tingkat pernikahan dini di Indonesia berada di urutan KEDUA terbanyak setelah Kamboja.
Berkenaan dengan itu, survey WHO (World Health Organization) pada tahun 2012 membuktikan bahwa dari 16 juta remaja perempuan yang melahirkan setiap tahun diperkirakan 90% sudah menikah dan 50 ribu diantaranya telah meninggal. Resiko Kematian ibu dan anak 50% lebih tinggi dialami oleh ibu yang melahirkan pada usia di bawah 20 tahun dibandikangkan dengan ibu yang melahirkan pada usia di atas 20 tahun.
Dari data UNPFA (United Nations Fund for Population Activities) pada 2010, 15-30% persalinan untuk usia dini dengan komplikasi kronik seperti kerusakan berupa kebocoran urin atau terdapatnya feses pada rongga vagina. Kerusakan organ kewanitaan tersebut rentan terjadi pada wanita usia kurang dari 20 tahun yang telah melakukan hubungan seksual.
Untuk mencapai target penurunan Angka Kematian Ibu, yakni 102 per 100 ribu pada 2015 menjadi semakin sulit untuk dicapai, akibat melonjaknya kasus pernikahan dini di Indonesia. Angka kematian ibu dan angka kematian bayi di Indonesia masih tinggi salah satunya disebabkan usia ibu terlalu muda sehingga terjadi perdarahan atau abortus oleh karena anatomi tubuh anak belum siap untuk proses mengandung maupun melahirkan sehingga dapat terjadi komplikasi.
Menurut BkkbN pada 2011, faktor yang mempengaruhi usia menikah muda adalah faktor sosial, ekonomi, budaya dan tempat tinggal (desa/kota).