Mohon tunggu...
Agnes Florecita
Agnes Florecita Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa kedokteran semester 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengampanyekan Kebebasan Berbangsa, Menyemai Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

20 Agustus 2023   15:54 Diperbarui: 20 Agustus 2023   21:07 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencerminakan semangat kebebasan berbangsa. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Dalam era yang terus berkembang ini, penting bagi kita untuk terus memaknai dan menerapkan prinsip-prinsip ini. Dalam pandangan ini, ada dua artikel yang khususnya memberikan pandangan pro terhadap implementasi kebebasan berbangsa.

Artikel "Kebebasan Berbangsa dalam Pemikiran Kemanusiaan" oleh I Gede Wahyu Wicaksana mengangkat urgensi kebebasan berbangsa dalam kerangka pemikiran kemanusiaan. Artikel ini menyoroti bahwa kebebasan berbangsa bukanlah hak eksklusif satu kelompok, melainkan hak universal yang harus dijunjung tinggi demi perdamaian dan keadilan global. Pemikiran ini sejalan dengan semangat alinea pertama UUD 1945 yang menekankan penolakan terhadap penjajahan yang bertentangan dengan kemanusiaan.

Dalam "Kebebasan Berbangsa dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial" oleh Luthfi Adam, penulis menekankan bahwa kebebasan berbangsa bukanlah konsep yang terasing dari pembangunan sosial. Artikel ini membahas bagaimana implementasi kebebasan berbangsa dapat mengarah pada kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan ruang yang adil bagi setiap individu dan kelompok untuk berkembang, potensi kolaborasi dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan menjadi lebih besar.

Dalam era dinamis ini, kebebasan berbangsa memiliki arti yang lebih dalam daripada sekadar frasa dalam konstitusi. Keberagaman dan kompleksitas masyarakat saat ini mengharuskan kita untuk mengartikulasikan ulang makna dan implementasi konsep ini. Melalui pemahaman mendalam terhadap pemikiran kemanusiaan dan kesejahteraan sosial, seperti yang tercakup dalam artikel yang disebutkan di atas, kita dapat memajukan agenda positif kebebasan berbangsa. Dengan merawat nilai-nilai ini, kita mampu menciptakan masyarakat yang inklusif, adil, dan harmonis, sesuai dengan semangat alinea pertama Pembukaan UUD 1945.

Saat merenungkan kebebasan berbangsa, saya merasa terinspirasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam alinea pertama UUD 1945. Konsep ini mengajarkan kita untuk menilai sesama manusia dari kualitas dan tekad mereka, bukan latar belakang atau asal usul. Dengan memberikan kebebasan kepada setiap bangsa untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat yang inklusif dan maju, kita menciptakan fondasi yang kokoh bagi masa depan yang lebih baik. Kebebasan berbangsa bukan sekadar kata-kata dalam konstitusi, tetapi adalah tonggak penting dalam menjaga harmoni, mengarahkan kemajuan, dan membangun identitas nasional yang kuat.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria(7)_Garuda(1) #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun