Mohon tunggu...
Agnes Imelda Manalu
Agnes Imelda Manalu Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110013 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 - Diskursus Semiotika de Saussure untuk Memahami Special Purpose Vehicle (SPV) Dosen Prof. Apollo

3 Desember 2023   22:17 Diperbarui: 3 Desember 2023   23:14 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semiotika Ferdinand de Saussure

Apa itu PMK No.127/PMK.010/2016

Special Purpose Vehicle (SPV) dalam konteks perpajakan, khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016, adalah entitas yang didirikan dengan tujuan khusus, biasanya untuk menjalankan fungsi tertentu seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi. SPV ini tidak melakukan kegiatan usaha aktif dan sering digunakan oleh wajib pajak untuk memiliki harta secara tidak langsung.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 mengatur tentang pelaksanaan pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle (SPV) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan pelaksanaan pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta melalui SPV, yang tidak diatur secara spesifik dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 118/PMK.03/2016.

PMK ini menetapkan bahwa tata cara pemberian pengampunan pajak, kewajiban investasi atas harta yang diungkapkan, pelaporan, upaya hukum, serta manajemen data dan informasi bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV harus berpedoman pada PMK Nomor 118/PMK.03/2016 beserta perubahannya. Dalam PMK ini, pengampunan pajak didefinisikan sebagai penghapusan pajak yang belum terbayar yang diberikan kepada wajib pajak yang mengungkapkan hartanya. PMK ini juga mengatur bahwa jika perjanjian pengalihan hak atas harta yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2017, maka pengalihan hak tersebut akan dikenai pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PMK ini juga menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir (SPT PPh Terakhir), yang merupakan SPT PPh untuk tahun pajak 2015 bagi wajib pajak yang akhir tahun bukunya berakhir antara 1 Juli 2015 hingga 31 Desember 2015, atau SPT PPh untuk tahun pajak 2014 bagi wajib pajak yang akhir tahun bukunya berakhir antara 1 Januari 2015 hingga 30 Juni 2015.

Dokpri: Model Special Purpose Vehicle (SPV) dan PMK Nomor 127/PMK.010/2016
Dokpri: Model Special Purpose Vehicle (SPV) dan PMK Nomor 127/PMK.010/2016

Hubungan tax treaty dengan Special Purpose Vehicle (SPV) dan PMK Nomor 127/PMK.010/2016

Perjanjian pajak internasional, atau yang sering disebut dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty), adalah kesepakatan antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda atas penghasilan atau keuntungan yang timbul di satu negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lain. Perjanjian ini juga menyediakan kerja sama perpajakan antara otoritas pajak dari negara-negara yang terlibat.

Special Purpose Vehicle (SPV) adalah entitas hukum yang terpisah yang dibuat untuk tujuan tertentu, sering digunakan untuk mengisolasi risiko keuangan, mengelola aset keuangan, atau memfasilitasi pengaturan pembiayaan. SPV dapat digunakan dalam transaksi dan investasi lintas negara, dan perlakuan pajaknya dapat dipengaruhi oleh tax treaty hubungannya antara lain:

  • Kedudukan Pajak (Residency): Tax treaty biasanya memberikan manfaat kepada penduduk dari negara-negara yang membuat perjanjian. Jika SPV didirikan di negara yang memiliki tax treaty dengan negara asal penghasilan, SPV mungkin mendapat manfaat dari tarif pajak penghasilan yang lebih rendah atas dividen, bunga, dan royalti, atau jenis penghasilan lain yang tercakup dalam perjanjian.
  • Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership): Tax treaty sering kali mensyaratkan bahwa entitas yang mengklaim manfaat perjanjian harus merupakan pemilik manfaat dari penghasilan. Jika SPV hanya berperan sebagai perantara dan bukan pemilik manfaat, maka SPV mungkin tidak berhak atas manfaat perjanjian.
  • Pendirian Tetap (Permanent Establishment): Tax treaty umumnya menyatakan bahwa keuntungan usaha dapat dikenakan pajak di negara di mana wajib pajak memiliki pendirian tetap. Jika SPV menciptakan pendirian tetap di negara lain melalui kegiatan usahanya, keuntungan yang dapat diatribusikan ke pendirian tetap tersebut mungkin akan dikenakan pajak di negara tersebut.

Interpretasi dan penerapan tax treaty terhadap SPV sangat bergantung pada ketentuan spesifik dalam perjanjian pajak yang relevan dan hukum di yurisdiksi yang terkait. Selain itu, otoritas pajak di berbagai negara mungkin memiliki pandangan yang berbeda mengenai status SPV dan bagaimana perjanjian pajak diterapkan, yang dapat mempengaruhi kewajiban pajak dan manfaat yang diperoleh SPV.

Sedangkan hubungan antara tax treaty dan PMK No.127/PMK.010/2016 ini terletak pada perlakuan pajak terhadap harta yang dimiliki melalui SPV yang mungkin terpengaruh oleh perjanjian pajak yang berlaku antara Indonesia dan negara tempat SPV didirikan. PMK No. 127/PMK.010/2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimiliki melalui SPV dan memanfaatkan program pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia . Dalam konteks tax treaty, Wajib Pajak yang memiliki harta melalui SPV di negara yang memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia mungkin dapat memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah atau penghindaran pajak berganda sesuai dengan ketentuan perjanjian tersebut. Namun, untuk memanfaatkan manfaat tax treaty, SPV harus memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari penghasilan dan tidak hanya berfungsi sebagai perantara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun