Dalam konteks internasional, Wajib Pajak mungkin juga perlu menyampaikan laporan pajak internasional seperti Country-by-Country Reporting (CbCR). CbCR adalah standar pelaporan yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) sebagai bagian dari Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Kepatuhan perpajakan internasional adalah tujuan utama dari mekanisme pemeriksaan. Mekanisme pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi hukum dan peraturan pajak, dan untuk mendeteksi dan mengatasi setiap pelanggaran. Sebaliknya, kepatuhan perpajakan internasional oleh Wajib Pajak dapat membantu meminimalkan risiko pemeriksaan dan audit, dan dapat membantu memastikan bahwa mereka tidak dikenakan sanksi atau denda.
2. Mekanisme Pemeriksaan Pajak: Mekanisme pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memeriksa dan memverifikasi kepatuhan perusahaan atau individu terhadap kewajiban pajak mereka. Ini dapat melibatkan pemeriksaan dokumentasi dan catatan pajak, audit, dan investigasi.
Kepatuhan Perpajakan Internasional merujuk pada pemenuhan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak sesuai dengan hukum dan peraturan pajak di semua yurisdiksi di mana mereka beroperasi. Ini mencakup pemahaman dan penerapan hukum dan peraturan pajak, pembayaran pajak yang tepat dan tepat waktu, penyampaian laporan pajak yang akurat dan lengkap, dan pemeliharaan dokumentasi yang memadai.
Dalam konteks internasional, Wajib Pajak mungkin juga perlu menyampaikan laporan pajak internasional seperti Country-by-Country Reporting (CbCR). CbCR adalah standar pelaporan yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) sebagai bagian dari Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Kepatuhan perpajakan internasional adalah tujuan utama dari mekanisme pemeriksaan. Mekanisme pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi hukum dan peraturan pajak, dan untuk mendeteksi dan mengatasi setiap pelanggaran. Sebaliknya, kepatuhan perpajakan internasional oleh Wajib Pajak dapat membantu meminimalkan risiko pemeriksaan dan audit, dan dapat membantu memastikan bahwa mereka tidak dikenakan sanksi atau denda.
Hubungan antara kepatuhan perpajakan internasional dan mekanisme pemeriksaan pajak adalah saling melengkapi dan memastikan bahwa hukum dan peraturan pajak dipatuhi.
Mekanisme pemeriksaan pajak adalah alat yang digunakan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi hukum dan peraturan pajak. Jika Wajib Pajak tidak mematuhi hukum dan peraturan pajak, termasuk peraturan pajak internasional, mereka dapat dikenakan pemeriksaan pajak dan mungkin dikenakan sanksi atau denda.
Sebaliknya, kepatuhan yang baik terhadap perpajakan internasional dapat membantu mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi. Dengan memahami dan mematuhi hukum dan peraturan pajak di semua yurisdiksi di mana mereka beroperasi, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa mereka memenuhi semua kewajiban pajak mereka dan menghindari potensi sanksi.
Contoh kasus Pemeriksaan di sebuah Perusahaan adalah :
Misalkan ada sebuah perusahaan X yang bergerak di bidang manufaktur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap perusahaan tersebut. Tim pemeriksa akan diberikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) dan melakukan pemeriksaan di kantor perusahaan tersebut.
Tim pemeriksa akan memeriksa bukti-bukti fisik, seperti faktur, buku besar, catatan akuntansi, dan dokumen lainnya yang relevan. Mereka juga akan melakukan wawancara dengan manajemen perusahaan dan staf lainnya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang operasi bisnis dan praktik akuntansi perusahaan.
Setelah pemeriksaan selesai, tim pemeriksa akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencakup temuan mereka dan perhitungan pajak yang harus dibayar atau dikembalikan. LHP ini kemudian akan diserahkan kepada perusahaan dan DJP untuk ditinjau dan disetujui.
Jika perusahaan tidak setuju dengan temuan dan perhitungan dalam LHP, mereka dapat mengajukan keberatan dan proses penyelesaian sengketa pajak akan dimulai.
Referensi:
 OECD (2018). "Tax Compliance Risk Management: A Practitioner's Guide". OECD Publishing.
OECD (2018). "Tax Compliance Risk Management: A Practitioner's Guide". OECD Publishing.
 OECD (2017). "OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017". OECD Publishing.
OECD (2010). "Transfer Pricing Audits and Risk Assessment". OECD Publishing.
OECD (2016). "Mitigating the Risks of Tax Evasion
Slemrod, Joel; Yitzhaki, Shlomo (2002). "Tax Avoidance, Evasion, and Administration". Handbook of Public Economics.
Sikka, Prem; Willmott, Hugh (2010). "The Dark Side of Transfer Pricing: Its Role in Tax Avoidance and Wealth Retentiveness". Critical Perspectives on Accounting.
"An Annotated Bibliography of Tax Compliance and Tax Compliance Costs". International Journal of Entrepreneurial Behavior & Research. OECD (2010). "Transfer Pricing Audits and Risk Assessment". OECD Publishing.