2.Melakukan transaksi dengan harga yang adil dan sesuai dengan prinsip arm's length, terutama dalam konteks transfer pricing antara entitas terkait dalam suatu perusahaan multinasional
yaitu : Wajib Pajak melakukan transaksi dengan harga yang adil dan sesuai dengan prinsip arm's length berarti bahwa harga yang ditetapkan untuk transaksi antara entitas terkait dalam suatu perusahaan multinasional harus sama dengan harga yang akan disepakati oleh pihak-pihak yang independen dalam transaksi yang serupa. Prinsip ini adalah prinsip dasar dalam peraturan transfer pricing internasional dan bertujuan untuk mencegah manipulasi harga yang dapat mengarah pada penghindaran pajak.
Misalnya, jika perusahaan A di negara dengan tarif pajak tinggi menjual barang kepada perusahaan B yang terkait di negara dengan tarif pajak rendah dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar, maka perusahaan A dapat mengurangi laba kena pajaknya di negara dengan tarif pajak tinggi, sementara perusahaan B dapat meningkatkan laba kena pajaknya di negara dengan tarif pajak rendah. Ini dapat mengakibatkan penghindaran pajak dan merugikan negara dengan tarif pajak tinggi.
Untuk mencegah hal ini, otoritas pajak di banyak negara menerapkan peraturan transfer pricing yang mengharuskan transaksi antara entitas terkait dilakukan dengan harga arm's length. Jika Wajib Pajak tidak mematuhi peraturan ini, mereka dapat dikenakan sanksi dan denda.
3.Membayar pajak yang tepat dan tepat waktu di semua yurisdiksi yang relevan.
Yaitu Wajib pajak harus membayar pajak yang tepat dan tepat waktu di semua yurisdiksi yang relevan berarti bahwa Wajib Pajak harus menghitung dan membayar jumlah pajak yang benar sesuai dengan hukum dan peraturan pajak di setiap negara di mana mereka beroperasi.
Ini mencakup pemahaman tentang tarif pajak yang berlaku, perhitungan basis pajak, dan penggunaan kredit pajak atau pengecualian yang mungkin tersedia. Selain itu, Wajib Pajak juga harus memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh otoritas pajak di setiap yurisdiksi.
Pembayaran pajak yang tepat dan tepat waktu adalah bagian penting dari kepatuhan pajak. Jika Wajib Pajak tidak mematuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi dan denda, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12 (1). Selain itu, mereka juga dapat menjadi sasaran pemeriksaan dan audit oleh otoritas pajak.
4.Menyampaikan laporan pajak yang akurat dan lengkap, termasuk laporan pajak internasional seperti Country-by-Country Reporting (CbCR) jika diperlukan.
Yaitu Wajib pajak harus Menyampaikan laporan pajak yang akurat dan lengkap berarti bahwa Wajib Pajak harus melaporkan semua informasi yang relevan dan diperlukan untuk menentukan liabilitas pajak mereka. Informasi ini dapat mencakup, antara lain, pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban.
Dalam konteks internasional, Wajib Pajak mungkin juga perlu menyampaikan laporan pajak internasional seperti Country-by-Country Reporting (CbCR). CbCR adalah standar pelaporan yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) sebagai bagian dari Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
CbCR mengharuskan perusahaan multinasional untuk melaporkan informasi tertentu tentang pendapatan, laba, pajak, dan aktivitas bisnis mereka untuk setiap negara di mana mereka beroperasi. Tujuannya adalah untuk memberikan otoritas pajak gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana perusahaan multinasional mengalokasikan pendapatan dan pajak mereka di seluruh dunia, yang dapat membantu dalam upaya untuk mencegah penghindaran pajak.
5.Memiliki dokumentasi yang memadai untuk mendukung posisi pajak mereka dan untuk membuktikan kepatuhan mereka terhadap hukum dan peraturan pajak.
Yaitu Wajib pajak harus memiliki dokumentasi yang memadai untuk mendukung posisi pajak berarti bahwa Wajib Pajak harus menjaga catatan dan dokumen yang relevan yang dapat digunakan untuk memverifikasi informasi yang dilaporkan dalam pengembalian pajak mereka.
Dokumentasi ini dapat mencakup, antara lain, faktur, kontrak, catatan akuntansi, dan dokumen lainnya yang relevan untuk transaksi atau kegiatan yang dilaporkan. Dokumentasi ini harus disimpan selama periode waktu yang ditentukan oleh hukum pajak di setiap yurisdiksi.
Dokumentasi yang memadai tidak hanya penting untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dapat memverifikasi informasi yang dilaporkan dalam pengembalian pajak mereka, tetapi juga untuk membuktikan kepatuhan mereka terhadap hukum dan peraturan pajak. Jika Wajib Pajak diperiksa atau diaudit oleh otoritas pajak, mereka mungkin perlu menyediakan dokumentasi ini sebagai bukti dari posisi pajak mereka.
6.Menghindari penggunaan skema perencanaan pajak yang agresif atau artifisial yang bertujuan untuk menghindari pajak.
Yaitu wajib pajak harus menghindari penggunaan skema perencanaan pajak yang agresif atau artifisial yang bertujuan untuk menghindari pajak berarti bahwa Wajib Pajak harus berhati-hati untuk tidak terlibat dalam strategi yang dirancang untuk mengurangi liabilitas pajak mereka melalui cara yang tidak etis atau ilegal.
Skema perencanaan pajak agresif seringkali melibatkan penggunaan teknik yang kompleks dan rumit untuk memanipulasi hukum pajak dan memindahkan pendapatan dari yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Meskipun beberapa skema ini mungkin secara teknis legal, mereka seringkali bertentangan dengan semangat hukum pajak dan dapat dianggap tidak etis.