Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional, dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak
1.Apa yang dimaksud dengan Kepatuhan Perpajakan Internasional?
Perpajakan internasional adalah bidang hukum yang berfokus pada bagaimana hukum pajak di berbagai negara berinteraksi satu sama lain. Ini mencakup bagaimana bisnis dan individu memenuhi kewajiban pajak mereka ketika aktivitas mereka melintasi batas negara.
Perpajakan internasional mencakup berbagai isu seperti perjanjian penghindaran pajak ganda, perpajakan perusahaan multinasional, transfer pricing, dan perpajakan individu yang berdomisili di lebih dari satu negara.
Tujuan utama dari perpajakan internasional adalah untuk memastikan bahwa pajak dikenakan secara adil dan efisien di seluruh dunia, dan untuk mencegah penghindaran pajak dan penghindaran pajak internasional.
Kepatuhan dalam konteks hukum dan regulasi adalah merujuk pada proses di mana individu atau organisasi mematuhi hukum, peraturan, standar, dan kode etik yang berlaku . Dalam konteks perpajakan internasional, ini berarti bahwa Wajib Pajak harus memahami dan mematuhi hukum dan peraturan pajak di semua yurisdiksi di mana mereka beroperasi.
Kepatuhan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pembayaran pajak yang tepat dan tepat waktu, penyampaian laporan pajak yang akurat dan lengkap, pemeliharaan dokumentasi yang memadai, dan penghindaran penggunaan skema perencanaan pajak yang agresif atau artifisial.
Jika Wajib Pajak tidak mematuhi hukum dan peraturan pajak, mereka dapat dikenakan pemeriksaan pajak dan mungkin dikenakan sanksi atau denda. Sebaliknya, kepatuhan yang baik terhadap perpajakan internasional dapat membantu mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi.
Ini melibatkan pemahaman dan penerapan peraturan yang relevan, serta pengambilan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan dan praktik sesuai dengan persyaratan tersebut . Kepatuhan juga dapat mencakup pemantauan dan pelaporan kinerja kepatuhan, serta penanganan jika terjadi pelanggaran kepatuhan .
Kepatuhan pajak merujuk pada pemenuhan kewajiban pajak oleh individu atau organisasi sesuai dengan hukum dan peraturan pajak yang berlaku. Ini melibatkan pemahaman dan penerapan peraturan pajak, pembayaran pajak yang tepat dan tepat waktu, serta penyampaian laporan pajak yang akurat. Kepatuhan pajak juga mencakup pemantauan perubahan dalam hukum dan peraturan pajak dan menyesuaikan praktik pajak sesuai kebutuhan.
2.Mengapa wajib Pajak Harus patuh terhadap Perpajakan Internasional?
Sebagai wajib pajak , harus patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Adapun kriteria Wajib Pajak yang patuh terhadap perpajakan internasional meliputi:
1.Memahami dan mematuhi hukum dan peraturan pajak di semua yurisdiksi di mana mereka beroperasi.
yaitu wajib pajak harus memahami dan mematuhi hukum dan peraturan pajak di semua yurisdiksi di mana mereka beroperasi berarti bahwa Wajib Pajak harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan peraturan pajak yang berlaku di setiap negara di mana mereka melakukan bisnis. Hal ini mencakup pemahaman tentang tarif pajak, kewajiban pelaporan, tanggal jatuh tempo, dan prosedur lainnya yang relevan. Selain itu, Wajib Pajak juga harus memahami bagaimana hukum dan peraturan ini berinteraksi dengan hukum pajak di negara lain, terutama dalam konteks perpajakan internasional dan transfer pricing.
Kemudian, setelah memahami hukum dan peraturan ini, Wajib Pajak harus mematuhi mereka. Ini berarti mereka harus membayar jumlah pajak yang tepat dan tepat waktu, menyampaikan laporan pajak yang akurat dan lengkap, dan mematuhi semua prosedur dan persyaratan lainnya.Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan pajak di semua yurisdiksi bukan hanya penting untuk memenuhi kewajiban hukum dan menghindari sanksi, tetapi juga dapat membantu Wajib Pajak mengoptimalkan posisi pajak mereka dan mengurangi risiko pajak.