Mohon tunggu...
Agnes Imelda Manalu
Agnes Imelda Manalu Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110013 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 09: Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap_Pajak Internasional_Prof. Apollo

7 November 2023   20:41 Diperbarui: 7 November 2023   20:56 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Bonus: Rp60.000.000

    Total Penghasilan Bruto: Rp600.000.000 + Rp60.000.000 + Rp60.000.000 = Rp720.000.000

Kemudian, kurangi penghasilan bruto tersebut dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Misalkan Anda adalah seorang lajang tanpa tanggungan, maka PTKP Anda adalah Rp54.000.000.

    Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp720.000.000 - Rp54.000.000 = Rp666.000.000

Selanjutnya, hitung PPh Pasal 21 Anda dengan menerapkan tarif progresif. Misalkan PKP Mr. William masuk dalam tarif 30%, maka:

    PPh Pasal 21: Rp666.000.000 x 30% = Rp199.800.000

Jadi, total PPh Pasal 21 yang harus Mr. William bayar dalam setahun adalah Rp199.800.000.

Perlu diingat bahwa ini hanyalah ilustrasi sederhana dan aktualnya mungkin berbeda tergantung pada berbagai faktor, seperti status pernikahan, jumlah tanggungan, dan lainnya.

Pegawai tidak tetap dalam konteks pajak internasional adalah individu yang bekerja untuk suatu perusahaan atau organisasi dalam jangka waktu yang terbatas atau pada basis proyek-per-proyek, dan biasanya menerima bayaran atau honorarium sebagai kompensasi.

Dalam konteks pajak, pegawai tidak tetap, termasuk warga negara asing yang bekerja di negara lain, biasanya dikenakan pajak atas penghasilan mereka oleh negara tempat mereka bekerja. Namun, peraturan dan tarif pajak yang berlaku dapat bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan setempat, serta perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara negara tempat mereka bekerja dan negara asal mereka.

Misalnya, di Indonesia, pegawai tidak tetap, termasuk warga negara asing, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Pasal 23 yang dipotong langsung dari honorarium atau bayaran mereka oleh pemberi kerja mereka atau oleh mereka sendiri jika mereka adalah pekerja bebas. Namun, jika ada P3B antara Indonesia dan negara asal pegawai tersebut, maka perlakuan pajak dapat berbeda sesuai dengan ketentuan dalam P3B tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun